Selasa, 08 September 2026

Berkas P21, Polres Ngada Limpahkan Tersangka Kasus Pencurian ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Selasa, 08 September 2026 10:15 WIB
Berkas P21, Polres Ngada Limpahkan Tersangka Kasus Pencurian ke Kejaksaan
ist
Tersangka kasus Curanmor saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ngada

digtara.com -Penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Ngada menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian kepada Kejaksaan Negeri Ngada, Senin (7/9/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Ngada

Baca Juga:

Penyerahan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Ngada.

‎Tersangka yang diserahkan dalam perkara tersebut yakni JSB alias J terkait dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/102/VI/2026/SPKT/Polres Ngada/Polda NTT, tanggal 7 Juni 2026.

‎Pelaksanaan tahap II tersebut didasarkan pada Surat Kepala Kejaksaan Negeri Ngada Nomor: B-1134/N.3.18/Eoh.1/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana yang menyatakan berkas perkara telah lengkap.

‎Kapolres Ngada, AKBP Dr. Gede Harimbawa melalui Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Anselmus Leza menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan merupakan bagian dari proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah seluruh tahapan penyidikan dinyatakan lengkap.

‎Proses penyerahan berlangsung dengan tertib dan lancar. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dalam keadaan aman dan terkendali.

Baca Juga:
‎Kapolres Ngada AKBP Dr. Gede Harimbawa menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara profesional, transparan, serta sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Ngada.

JSB alias Juan (21), seorang mahasiswa di Kabupaten Ngada, NTT diamankan polisi terkait dengan kasus pencurian sepeda motor.

Juan yang juga warga Desa Lodaolo, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo namun tinggal di Lokosoro, Kelurahan Lebijaga, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada sudah ditahan di sel Polres Ngada beberapa waktu lalu.

Kejadian ini berawal pada Minggu, 7 Juni 2026 pagi sekitar pukul 06.10 Wita Wita saat Juan hendak pulang dari rumah pamannya di Padhawoli, Desa Jawa Meze, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada menggunakan sepeda motor.

Saat pelaku melintasi jalan S. Parman di Desa Lebijaga, Kabupaten Ngada, tepatnya di depan Gereja St Yosef Bajawa, pelaku melihat ada satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam yang sedang terparkir dan memiliki kunci yang masih terpasang di sepeda motor tersebut.

Pelaku ke rumah kerabatnya tidak jauh dari tempat kejadian tersebut untuk memarkirkan sepeda motor milik pelaku.

Ia kemudian kembali berjalan kaki ke tempat tersebut dan melihat sepeda motor tersebut masih terparkir di tempat tersebut dan masih terdapat kunci di sepeda motor tersebut.

Pelaku mendorong serta membawa kabur sepeda motor tersebut ke arah Kecamatan Soa, kemudian ke arah Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo.

Di Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo, Juan ke tempat penjualan BBM eceran untuk mengisi BBM.

Saat bersamaan datang seorang pria yang merupakan pengepul besi tua yang juga hendak mengisi BBM eceran.

Baca Juga:
Juan langsung meminjam uang, namun pengepul enggan memberikan. Juan beralasan sangat membutuhkan uang karena istrinya sedang berobat di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.

Pengepul yang merasa iba kemudian mengajak Juan ke rumahnya. Juan menggadaikan sepeda motor curiannya dengan harga Rp 1,5 juta.

Pengepul besi tua masih menanyakan surat-surat dari kendaraan tersebut. Saat itu Juan hanya bisa menunjukan STNK yang kebetulan ada dalam jok sepeda motor.

Karena belum yakin, pengepul besi masih meminta KTP Juan namun ia beralasan kalau KTP nya tertinggal di rumah.

Masih ragu dengan Juan, pengepul masih menanyakan kejelasan sepeda motor yang digadaikan Juan.

Juan kembali meyakinkan kepada pengepul besi tua tersebut bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan milik pelaku.

Baca Juga:
Karena iba, pengepul memberikan uang Rp 1,5 juta, dengan kesepakatan Juan akan mengembalikan uang tersebut selama satu bulan dan Juan akan mengambil kembali sepeda motor tersebut.

Usai mendapatkan uang Rp 1,5 juta, Juan langsung pergi menuju ke rumahnya di Kabupaten Ngada.

Pada 20 Juli 2026, Unit Buser memperoleh informasi mengenai keberadaan sepeda motor dengan ciri-ciri serupa di wilayah Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo.

Unit Buser bersama korban ke lokasi dan mengamankan barang bukti sepeda motor beserta dokumen kendaraan, serta mengamankan pihak yang diduga membeli kendaraan tersebut.

Pengembangan kasus terus dilakukan hingga pada 21 Juli 2026 pukul 07.00 WITA, Unit Buser Satreskrim Polres Ngada mengamankan Juan di Kelurahan Lebijaga, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada.

Penyidik Satreskrim Polres Ngada menjerat Juan dengan pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Penggelapan Tuntas, Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Yang Sempat Buron Diserahkan ke Kejaksaan

Kasus Penggelapan Tuntas, Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Yang Sempat Buron Diserahkan ke Kejaksaan

Lagi, Dua Tersangka Kasus BBM di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Lagi, Dua Tersangka Kasus BBM di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dua Tersangka Kasus Penyalahgunaan Sajam di Alor Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dua Tersangka Kasus Penyalahgunaan Sajam di Alor Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Kasus Penganiayaan Berat Pada Mantan Anggota DPRD TTS P21, Polres TTS Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Berkas Kasus Penganiayaan Berat Pada Mantan Anggota DPRD TTS P21, Polres TTS Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Polres Ngada Distribusikan Ribuan Paket Sembako Bantuan Ketua Bhayangkari Bagi Warga Korban Gempa

Polres Ngada Distribusikan Ribuan Paket Sembako Bantuan Ketua Bhayangkari Bagi Warga Korban Gempa

Kasus Laka Lantas, Satlantas Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Kasus Laka Lantas, Satlantas Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Komentar
Berita Terbaru