Berkas P21, Polres Ngada Limpahkan Tersangka Kasus Pencurian ke Kejaksaan
digtara.com -Penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Ngada menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian kepada Kejaksaan Negeri Ngada, Senin (7/9/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Ngada
Baca Juga:
Tersangka yang diserahkan dalam perkara tersebut yakni JSB alias J terkait dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/102/VI/2026/SPKT/Polres Ngada/Polda NTT, tanggal 7 Juni 2026.
Pelaksanaan tahap II tersebut didasarkan pada Surat Kepala Kejaksaan Negeri Ngada Nomor: B-1134/N.3.18/Eoh.1/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana yang menyatakan berkas perkara telah lengkap.
Kapolres Ngada, AKBP Dr. Gede Harimbawa melalui Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Anselmus Leza menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan merupakan bagian dari proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah seluruh tahapan penyidikan dinyatakan lengkap.
Proses penyerahan berlangsung dengan tertib dan lancar. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dalam keadaan aman dan terkendali.
Baca Juga:Kapolres Ngada AKBP Dr. Gede Harimbawa menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara profesional, transparan, serta sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Ngada.
JSB alias Juan (21), seorang mahasiswa di Kabupaten Ngada, NTT diamankan polisi terkait dengan kasus pencurian sepeda motor.
Juan yang juga warga Desa Lodaolo, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo namun tinggal di Lokosoro, Kelurahan Lebijaga, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada sudah ditahan di sel Polres Ngada beberapa waktu lalu.
Kejadian ini berawal pada Minggu, 7 Juni 2026 pagi sekitar pukul 06.10 Wita Wita saat Juan hendak pulang dari rumah pamannya di Padhawoli, Desa Jawa Meze, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada menggunakan sepeda motor.
Saat pelaku melintasi jalan S. Parman di Desa Lebijaga, Kabupaten Ngada, tepatnya di depan Gereja St Yosef Bajawa, pelaku melihat ada satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam yang sedang terparkir dan memiliki kunci yang masih terpasang di sepeda motor tersebut.
Ia kemudian kembali berjalan kaki ke tempat tersebut dan melihat sepeda motor tersebut masih terparkir di tempat tersebut dan masih terdapat kunci di sepeda motor tersebut.
Pelaku mendorong serta membawa kabur sepeda motor tersebut ke arah Kecamatan Soa, kemudian ke arah Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo.
Di Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo, Juan ke tempat penjualan BBM eceran untuk mengisi BBM.
Saat bersamaan datang seorang pria yang merupakan pengepul besi tua yang juga hendak mengisi BBM eceran.
Baca Juga:
Kasus Penggelapan Tuntas, Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Yang Sempat Buron Diserahkan ke Kejaksaan
Lagi, Dua Tersangka Kasus BBM di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dua Tersangka Kasus Penyalahgunaan Sajam di Alor Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas Kasus Penganiayaan Berat Pada Mantan Anggota DPRD TTS P21, Polres TTS Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan
Polres Ngada Distribusikan Ribuan Paket Sembako Bantuan Ketua Bhayangkari Bagi Warga Korban Gempa