Berkas P21, Polres Ngada Limpahkan Tersangka Kasus Pencurian ke Kejaksaan
Baca Juga:
Pengepul besi tua masih menanyakan surat-surat dari kendaraan tersebut. Saat itu Juan hanya bisa menunjukan STNK yang kebetulan ada dalam jok sepeda motor.
Karena belum yakin, pengepul besi masih meminta KTP Juan namun ia beralasan kalau KTP nya tertinggal di rumah.
Masih ragu dengan Juan, pengepul masih menanyakan kejelasan sepeda motor yang digadaikan Juan.
Juan kembali meyakinkan kepada pengepul besi tua tersebut bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan milik pelaku.
Baca Juga:Karena iba, pengepul memberikan uang Rp 1,5 juta, dengan kesepakatan Juan akan mengembalikan uang tersebut selama satu bulan dan Juan akan mengambil kembali sepeda motor tersebut.
Usai mendapatkan uang Rp 1,5 juta, Juan langsung pergi menuju ke rumahnya di Kabupaten Ngada.
Pada 20 Juli 2026, Unit Buser memperoleh informasi mengenai keberadaan sepeda motor dengan ciri-ciri serupa di wilayah Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo.
Unit Buser bersama korban ke lokasi dan mengamankan barang bukti sepeda motor beserta dokumen kendaraan, serta mengamankan pihak yang diduga membeli kendaraan tersebut.
Pengembangan kasus terus dilakukan hingga pada 21 Juli 2026 pukul 07.00 WITA, Unit Buser Satreskrim Polres Ngada mengamankan Juan di Kelurahan Lebijaga, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada.
Kasus Penggelapan Tuntas, Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Yang Sempat Buron Diserahkan ke Kejaksaan
Lagi, Dua Tersangka Kasus BBM di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dua Tersangka Kasus Penyalahgunaan Sajam di Alor Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas Kasus Penganiayaan Berat Pada Mantan Anggota DPRD TTS P21, Polres TTS Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan
Polres Ngada Distribusikan Ribuan Paket Sembako Bantuan Ketua Bhayangkari Bagi Warga Korban Gempa