Kejagung Tahan Febrie Adriansyah, Eks Jampidsus Resmi Jadi Tersangka TPPU
digtara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026).
Baca Juga:
Usai pemeriksaan, Febrie langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Timur.
Kejagung Pilih Rutan KPK untuk Penahanan Febrie Adriansyah
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, menjelaskan penempatan Febrie di Rutan KPK dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keamanan serta menghindari potensi konflik kepentingan.Selain itu, keputusan tersebut juga mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang pernah menangani sejumlah perkara korupsi besar saat menjabat sebagai Jampidsus.
Datang ke Rutan KPK Tanpa Rompi Tahanan
Febrie Adriansyah tiba di Rutan Cabang KPK pada Jumat malam sekitar pukul 23.21 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung.Baca Juga:Berdasarkan pantauan di lokasi, Febrie mengenakan kemeja batik lengan panjang dan tidak memakai rompi tahanan berwarna merah muda maupun borgol saat memasuki rumah tahanan.
Saat ditanya awak media mengenai alasan dirinya tidak mengenakan rompi tahanan, Febrie hanya menjawab singkat.
"Oh nggak lah," ujar Febrie di depan Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jumat (24/7/2026).Setelah turun dari kendaraan tahanan, Febrie langsung digiring petugas menuju Rutan KPK untuk menjalani masa penahanan.
Pemeriksaan Merupakan Penjadwalan Ulang
Pemeriksaan terhadap Febrie merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya ia tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan kesehatan.Penyidikan Berdasarkan Sprindik Baru
Sprindik tersebut diterbitkan setelah penyidik mempelajari hasil pelimpahan perkara dari Polri, termasuk barang bukti berupa emas dan valuta asing yang disita dari rumah Febrie Adriansyah.
Kejagung Bentuk Tim 9 untuk Tangani Kasus
Untuk menangani perkara ini, Kejaksaan Agung membentuk Tim 9 yang sebagian besar beranggotakan jaksa senior yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Pembentukan tim tersebut bertujuan memastikan proses penyidikan berjalan secara independen, profesional, serta meminimalkan potensi konflik kepentingan selama penanganan perkara.
Kasus dugaan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus tersebut kini masih dalam tahap penyidikan, sementara Kejaksaan Agung terus mendalami alat bukti dan memeriksa sejumlah pihak terkait.
Baca Juga:
KPK Akhiri Program JNBA 2026 di Sumba Barat Daya
Di Sumba Barat Daya-NTT, KPK Perluas Jaringan Anti Korupsi Hingga ke Sekolah
KPK Ajarkan Nilai Integritas Bagi Ratusan Siswa SDK Delo Sumba Barat Daya
Perkuat Pencegahan Korupsi Sejak Dini, KPK Gelar "KPK Mengajar" di Pelosok Sumba Timur
Hadir di Sumba Timur Lewat JNBA 2026, KPK Perkuat Budaya Antikorupsi hingga Pelosok Negeri