Kamis, 15 Oktober 2026

Berkas Perkara P21, Hendrikus Djawa Diserahkan ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Rabu, 27 Mei 2026 06:16 WIB
Berkas Perkara P21, Hendrikus Djawa Diserahkan ke Kejaksaan
ist
Hendrikus Djawa saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Selasa (26/5/2026)
​Ketidakhadiran tersangka selama dua kali pemanggilan tanpa alasan yang jelas menjadi dasar bagi kepolisian untuk mengeluarkan surat perintah membawa.​

Baca Juga:

Helmi Wildan menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan dengan transparansi dan profesionalisme tinggi.

"Upaya paksa ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kupang untuk mempercepat penuntasan perkara hukum yang tengah ditangani agar segera mendapatkan kepastian hukum," tegasnya.

Tersangka Hendrikus Djawa menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Kupang dalam perkara dugaan penghasutan melalui media sosial yang berujung pada kerusakan barang milik negara.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan provokasi melalui media sosial pada November 2025.

Hendrik yang juga Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika Republik Indonesia (LP2TRI) NTT, Hendrikus Djawa diamankan polisi dari Polres Kupang sejak Senin (30/3/2026) terkait tindak pidana kasus penghasutan.

Baca Juga:
Kapolres Kupang, AKBP Rudi JJ Ledo membenarkan penahanan tersebut.

"Iya (ditahan). Untuk lebih jelasnya dan detail kasus silahkan ke Kasat Reskrim," ujar Kapolres pada Selasa (31/3/2026) siang.

Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Helmi Wildan yang dikonfirmasi secara terpisah membenarkan penahanan ini.

"(Ditahan) terkait tindak pidana penghasutan," ujar Kasat pada Selasa petang.

Hendrikus Djawa diamankan dan ditahan terkait tindak pidana penghasutan untuk melawan penguasa umum.

Ia diduga melanggar pasal 247 subsider pasal 246 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal 246 Subs pasal 247 huruf a dan huruf b mengatur tentang unsur "menghujat penguasa di depan umum dan penghinaan lewat media'.

Kasus ini terjadi di ruangan lobi lantai satu kantor Bupati Kupang di Jalan Timor Raya, RT 003/RW 001, Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang sekitar pukul 14.00 wita.

Hendrikus Djawa kemudian dilaporkan oleh bupati Kupang ke Polres Kupang.

Pasca ditahan di Polres Kupang, Hendrik kembali tersandung masalah hukum di Polda NTT.

Baca Juga:
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan HD alias Hendrik sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Kasusnya terkait unggahan di media sosial yang diduga mencemarkan nama baik Bupati Kupang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, yang kemudian dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak terkait.

Status tersangka resmi ditetapkan pada HD sejak 13 April 2026 lalu.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Gara-gara Panjat Pohon, IRT di Kupang Dipolisikan

Gara-gara Panjat Pohon, IRT di Kupang Dipolisikan

Berkas Lengkap, Dua Tersangka Kasus Korupsi RSUD Ruteng-Manggarai Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Lengkap, Dua Tersangka Kasus Korupsi RSUD Ruteng-Manggarai Dilimpahkan ke Kejaksaan

37 Peserta Seleksi PAG Polda NTT Tidak Memenuhi Syarat Tes Psikologi, Tersisa 102 Peserta

37 Peserta Seleksi PAG Polda NTT Tidak Memenuhi Syarat Tes Psikologi, Tersisa 102 Peserta

Warga Kota Kupang Antri BBM, Polisi Pantau Aktivitas SPBU

Warga Kota Kupang Antri BBM, Polisi Pantau Aktivitas SPBU

Kantor SAR Kupang Gelar Latihan Pertolongan di Permukaan Perairan

Kantor SAR Kupang Gelar Latihan Pertolongan di Permukaan Perairan

Berkas P21, Tersangka Persetubuhan Pada Anak di Rote Ndao Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas P21, Tersangka Persetubuhan Pada Anak di Rote Ndao Diserahkan ke Kejaksaan

Komentar
Berita Terbaru