Senin, 13 Juli 2026

Berkas Perkara P21, Hendrikus Djawa Diserahkan ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Rabu, 27 Mei 2026 06:16 WIB
Berkas Perkara P21, Hendrikus Djawa Diserahkan ke Kejaksaan
ist
Hendrikus Djawa saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Selasa (26/5/2026)

digtara.com -Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana penghasutan yang ditangani penyidik Satreskrim Polres Kupang dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Baca Juga:

Kasus ini menyeret nama Hendrikus Djawa, ketua umum LP2TRI saat demo dana Seroja di Kabupaten Kupang beberapa waktu lalu.

Pasca dinyatakan P21, penyidik Satreskrim Polres Kupang menyerahkan tersangka ke pihak Kejaksaan pada Selasa (26/5/2026) petang ke kejaksaan.

Penyerahan dipimpin Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Helmi Wildan dan diterima Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Yupiter Selan.

Yupiter Selan mengungkapkan bahwa berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21.

"Hari ini penyidik (Polres Kupang) telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan. Penyerahan ini dilakukan setelah melalui proses penelitian berkas yang mendalam," ujar Yupiter Selan, usai menerima pelimpahan dari Polres Kupang pada Selasa petang.

Baca Juga:
Tersangka enggan memberikan identitas saat penyerahan ke Kejaksaan. Ia juga menolak menandatangani seluruh berkas administrasi di Kejaksaan.

Hal yang sama juga dilakukan tersangka selama berproses dan ditahan di Polres Kupang.

Meskipun tersangka sempat enggan memberikan keterangan terkait identitas dirinya saat diperiksa, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa identitas Hendrikus Djawa telah tervalidasi melalui rekam jejak hukumnya

"Tersangka memang sempat tidak mau menjawab soal identitasnya. Namun, berdasarkan dua putusan perkara pidana sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), serta bukti-bukti selama aksi demonstrasi dan kegiatan lainnya, kami meyakini bahwa yang bersangkutan adalah benar Hendrikus Djawa sebagaimana tertuang dalam berkas perkara," ujar Yupiter Selan

.​

Hendrikus Djawa disangkakan melakukan tindak pidana penghasutan dengan jeratan pasal berlapis yakni ​pasal 246 dan pasal 247 Undang-Undang nomor 21 Tahun 2024 dengan​ ancaman hukuman maksimal 4 tahun 6 bulan penjara.

Untuk kelancaran proses hukum, pihak Kejaksaan menahan Hendrikus Djawa untuk 20 hari kedepan sambil menunggu pelimpahan ke Pengadilan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang.

"Dalam masa penahanan ini, kami akan segera merampungkan proses administrasi agar perkara ini bisa secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan," tandasnya.

Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Helmi Wildan, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah prosedur pemanggilan secara persuasif tidak diindahkan oleh tersangka.

"Kami sudah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan sesuai prosedur. Memang upaya yang kami lakukan terhadap tersangka adalah upaya-upaya hukum," ujarnya.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
ASN di Kupang-NTT Meninggal dalam Kecelakaan Tunggal

ASN di Kupang-NTT Meninggal dalam Kecelakaan Tunggal

Bayi Temuan Warga Dalam Hutan Dirawat Intensif, Polisi Selidiki Pelaku Buang Bayi

Bayi Temuan Warga Dalam Hutan Dirawat Intensif, Polisi Selidiki Pelaku Buang Bayi

Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan Jampidsus Kejagung

Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan Jampidsus Kejagung

Bayi Perempuan Dalam Kardus Ditemukan Dalam Hutan

Bayi Perempuan Dalam Kardus Ditemukan Dalam Hutan

14 WNA Uzbekistan Over Stay, Kantor Imigrasi Dalami Dugaan TPPM

14 WNA Uzbekistan Over Stay, Kantor Imigrasi Dalami Dugaan TPPM

Gelar Aksi di Depan Gedung DPRD NTT, Dokter dan Nakes di Kupang Minta Pecat Tiga Anggota DPRD TTU

Gelar Aksi di Depan Gedung DPRD NTT, Dokter dan Nakes di Kupang Minta Pecat Tiga Anggota DPRD TTU

Komentar
Berita Terbaru