Rabu, 27 Mei 2026

Berkas Perkara P21, Hendrikus Djawa Diserahkan ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Rabu, 27 Mei 2026 06:16 WIB
Berkas Perkara P21, Hendrikus Djawa Diserahkan ke Kejaksaan
ist
Hendrikus Djawa saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Selasa (26/5/2026)
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari unggahan tersangka di media sosial.

Baca Juga:

"hasil penyidikan, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, sehingga yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya pada Selasa (21/4/2026).

Tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (4) juncto pasal 27A Undang-Undang nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik juga menerapkan pasal 247, pasal 263 ayat (2), serta pasal 441 ayat (1) juncto pasal 433 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP..

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Puluhan Sepeda Motor Terlibat Balapan Liar Diamankan Satlantas Polresta Kupang Kota

Puluhan Sepeda Motor Terlibat Balapan Liar Diamankan Satlantas Polresta Kupang Kota

Hakim PN Oelamasi Kupang Tolak Praperadilan Tersangka Kasus TPPO

Hakim PN Oelamasi Kupang Tolak Praperadilan Tersangka Kasus TPPO

Judi Sabung Ayam di Fatukoa-Kota Kupang Dibubarkan Polisi

Judi Sabung Ayam di Fatukoa-Kota Kupang Dibubarkan Polisi

Praperadilan Tersangka Kekerasan Seksual di Kupang Ditolak Hakim

Praperadilan Tersangka Kekerasan Seksual di Kupang Ditolak Hakim

Kapal Mati Mesin di Perairan Otan, Dua Nelayan Diselamatkan Tim SAR Gabungan

Kapal Mati Mesin di Perairan Otan, Dua Nelayan Diselamatkan Tim SAR Gabungan

Warga Semau-Kupang Pelaku Bom Ikan Diamankan Anggota Ditpolairud Polda NTT

Warga Semau-Kupang Pelaku Bom Ikan Diamankan Anggota Ditpolairud Polda NTT

Komentar
Berita Terbaru