Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Cabul, Piche Kotta Tidak Ditahan Penyidik
digtara.com -Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu memeriksa Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota sebagai tersangka.
Baca Juga:
Pemeriksaan dalam kasus tindak pidana perkosaan/persetubuhan terhadap anak/pencabulan terhadap anak dilakukan di Mapolres Belu pada Senin (23/2/2026) petang.
"Hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka PK oleh penyidik Polres Belu," ujar Kasi Humas Polres Belu, Iptu Agus Haryono dalam keterangannya pada Senin (23/2/2026) malam.
Pasca diperiksa, Piche tidak ditahan karena dinilai kooperatif dan ada jaminan dari ayahnya.
Baca Juga:
Karena tidak ditahan maka PK alias Piche dikenakan wajib lapor seminggu dua kali pada hari Selasa dan Kamis di Unit PPA Polres Belu.
Selain itu, Polres Belu telah menerbitkan DPO terhadap tersangka RM tertanggal 20 Februari 2026 yang saat ini masih dilakukan upaya penangkapan oleh Sat Reskrim Polres Belu.
Sementara trsangka RS, tidak memenuhi panggilan pemeriksaam sebagai tersangka pada Senin (23/2/2026).
"Pada hari ini (tersangka RS) tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka dengan alasan yang disampaikan melalui pengacaranya," tambahnya.
Baca Juga:
Untuk itu, tersangka RS melalui pengacaranya meminta waktu pemeriksaan sampai minggu depan.
"Panggilan tersebut akan diserahkan besok (Selasa, 24 Februari 2026) kepada tersangka," tandasnya.
Terkait dengan proses upaya penangkapan terhadap tersangka RM (yang mangkir saat dipanggil sebagai saksi dan tersangka), Sat Reskrim Polres Belu melakukan penyelidikan termasuk koordinasi dengan pihak otoritas Timor Leste.
Perkembangan terakhir saat ini, tandasnya bahwa tersangka RM sudah diamankan oleh pihak Kepolisian Timor Leste, dan Polres Belu telah koordinasi melalui Atase Kepolisian Indonesia di DILI.
Baca Juga:
Untuk perkembangan selanjutnya Polres Belu menunggu proses deportasi RM dari otoritas Timor Leste dikarenakan yang bersangkutan memasuki wilayah Timor Leste secara ilegal.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal 473 ayat (4) KUHPidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, atau pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Mekanisme proses penyidikan dilakukan dengan penerapan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas, serta sebagai bentuk pengawasan internal dalam proses penyidikan.
Tahapan penanganan perkara dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, meliputi pemeriksaan terhadap saksi dan ahli.
Baca Juga:
Polres Belu-PNTL Bahas Pencegahan Kejahatan di Wilayah Perbatasan
Kapolres Nagekeo Hadir Mendengar dan Menguatkan Warga Lansia
Antisipasi Peredaran Narkoba di Tapal Batas, Polres Belu Deteksi Melalui Jasa Pengiriman Paket
Tim URC Polres Malaka Bantu Ungkap Kasus Curat Polres Belu
Dua Arena Judi di Kabupaten Belu Dibongkar Polisi
Dua PMI Ilegal Meninggal di Perairan Malaysia, Polda NTT Bantu Ambil Sampel DNA Kerabat
Ditolak Dampingi Ayah Dokter Icha, Penasehat Hukum Minta Penjelasan Tertulis BK DPRD TTU
"Bus Kayu" di Labuan Bajo Angkut Rombongan Tim Sepak Bola Terbalik, Dua Orang Meninggal dan Puluhan Penumpang Luka Berat
Motorola Moto G77 Power Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.000mAh dan Kamera Sony LYTIA 600
Kode Redeem Mobile Legends Terbaru 9 Juli 2026, Buruan Klaim Diamond, Skin, dan Hadiah Gratis
IHSG Berpeluang Rebound ke Level 6.203, AKRA, ESSA, MEDC, dan DEWA Jadi Sorotan Analis
Ditemukan Tersesat di Pasar, Polsii Bantu Pulangkan Seorang Lansia
Rupiah Diproyeksi Bergerak Fluktuatif di Kisaran Rp17.950–Rp18.050 per Dolar AS