Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Cabul, Piche Kotta Tidak Ditahan Penyidik
digtara.com -Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu memeriksa Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota sebagai tersangka.
Baca Juga:
Pemeriksaan dalam kasus tindak pidana perkosaan/persetubuhan terhadap anak/pencabulan terhadap anak dilakukan di Mapolres Belu pada Senin (23/2/2026) petang.
"Hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka PK oleh penyidik Polres Belu," ujar Kasi Humas Polres Belu, Iptu Agus Haryono dalam keterangannya pada Senin (23/2/2026) malam.
Pasca diperiksa, Piche tidak ditahan karena dinilai kooperatif dan ada jaminan dari ayahnya.
Baca Juga:
Karena tidak ditahan maka PK alias Piche dikenakan wajib lapor seminggu dua kali pada hari Selasa dan Kamis di Unit PPA Polres Belu.
Selain itu, Polres Belu telah menerbitkan DPO terhadap tersangka RM tertanggal 20 Februari 2026 yang saat ini masih dilakukan upaya penangkapan oleh Sat Reskrim Polres Belu.
Sementara trsangka RS, tidak memenuhi panggilan pemeriksaam sebagai tersangka pada Senin (23/2/2026).
"Pada hari ini (tersangka RS) tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka dengan alasan yang disampaikan melalui pengacaranya," tambahnya.
Baca Juga:
Untuk itu, tersangka RS melalui pengacaranya meminta waktu pemeriksaan sampai minggu depan.
"Panggilan tersebut akan diserahkan besok (Selasa, 24 Februari 2026) kepada tersangka," tandasnya.
Terkait dengan proses upaya penangkapan terhadap tersangka RM (yang mangkir saat dipanggil sebagai saksi dan tersangka), Sat Reskrim Polres Belu melakukan penyelidikan termasuk koordinasi dengan pihak otoritas Timor Leste.
Perkembangan terakhir saat ini, tandasnya bahwa tersangka RM sudah diamankan oleh pihak Kepolisian Timor Leste, dan Polres Belu telah koordinasi melalui Atase Kepolisian Indonesia di DILI.
Baca Juga:
Untuk perkembangan selanjutnya Polres Belu menunggu proses deportasi RM dari otoritas Timor Leste dikarenakan yang bersangkutan memasuki wilayah Timor Leste secara ilegal.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal 473 ayat (4) KUHPidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, atau pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Mekanisme proses penyidikan dilakukan dengan penerapan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas, serta sebagai bentuk pengawasan internal dalam proses penyidikan.
Tahapan penanganan perkara dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, meliputi pemeriksaan terhadap saksi dan ahli.
Baca Juga:
Razia Judi Sabung Ayam di Belu, Warga Kabur Dan Polisi Amankan Sepeda Motor
Digugat Tersangka Kasus Perkosaan, Polres Belu Menang Sidang Praperadilan
Pasca Tahan Piche Kotta, Penyidik Polres Belu Penuhi Petunjuk Jaksa
Keluar Rumah Sakit, Piche Kotta Ditahan
Polres Belu Dan Bhayangkari Gelar Aksi Sosial ke Panti Asuhan
Polres Belu-Brimob-Bhayangkari dan Warga Gotong Royong Bersihkan Pantai
Kampung Bekapan, Langkah Konkret Polda NTT Beri Perlindungan Bagi Masyarakat
Cemburu Gara-gara Temani Pria Lain, Perempuan di Kupang Ditikam Pacar Hingga Tewas
Direktorat Res PPA dan PPO Polda NTT Sosialisasikan Kelurahan Layak Anak
Pelni Kupang Apresiasi Resmob Polda NTT, Penangkapan Calo Makin Gencar
Polres Sumba Timur Limpahkan Tersangka Kasus Penipuan Bermodus Program Bank Fiktif ke Kejaksaan
IHSG Rawan Lanjut Koreksi ke 7.245–7.527, MBMA hingga PTBA Jadi Pilihan Analis
Larantuka-Flores Timur Diguncang Gempa Bumi Tektonik Beruntun