Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Cabul, Piche Kotta Tidak Ditahan Penyidik
digtara.com -Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu memeriksa Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota sebagai tersangka.
Baca Juga:
Pemeriksaan dalam kasus tindak pidana perkosaan/persetubuhan terhadap anak/pencabulan terhadap anak dilakukan di Mapolres Belu pada Senin (23/2/2026) petang.
"Hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka PK oleh penyidik Polres Belu," ujar Kasi Humas Polres Belu, Iptu Agus Haryono dalam keterangannya pada Senin (23/2/2026) malam.
Pasca diperiksa, Piche tidak ditahan karena dinilai kooperatif dan ada jaminan dari ayahnya.
Baca Juga:
Karena tidak ditahan maka PK alias Piche dikenakan wajib lapor seminggu dua kali pada hari Selasa dan Kamis di Unit PPA Polres Belu.
Selain itu, Polres Belu telah menerbitkan DPO terhadap tersangka RM tertanggal 20 Februari 2026 yang saat ini masih dilakukan upaya penangkapan oleh Sat Reskrim Polres Belu.
Sementara trsangka RS, tidak memenuhi panggilan pemeriksaam sebagai tersangka pada Senin (23/2/2026).
"Pada hari ini (tersangka RS) tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka dengan alasan yang disampaikan melalui pengacaranya," tambahnya.
Baca Juga:
Untuk itu, tersangka RS melalui pengacaranya meminta waktu pemeriksaan sampai minggu depan.
"Panggilan tersebut akan diserahkan besok (Selasa, 24 Februari 2026) kepada tersangka," tandasnya.
Terkait dengan proses upaya penangkapan terhadap tersangka RM (yang mangkir saat dipanggil sebagai saksi dan tersangka), Sat Reskrim Polres Belu melakukan penyelidikan termasuk koordinasi dengan pihak otoritas Timor Leste.
Perkembangan terakhir saat ini, tandasnya bahwa tersangka RM sudah diamankan oleh pihak Kepolisian Timor Leste, dan Polres Belu telah koordinasi melalui Atase Kepolisian Indonesia di DILI.
Baca Juga:
Untuk perkembangan selanjutnya Polres Belu menunggu proses deportasi RM dari otoritas Timor Leste dikarenakan yang bersangkutan memasuki wilayah Timor Leste secara ilegal.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal 473 ayat (4) KUHPidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, atau pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Mekanisme proses penyidikan dilakukan dengan penerapan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas, serta sebagai bentuk pengawasan internal dalam proses penyidikan.
Tahapan penanganan perkara dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, meliputi pemeriksaan terhadap saksi dan ahli.
Baca Juga:
Pantau Sejumlah SPBU, Kapolres Belu Pastikan Distribusi dan Stok BBM di Belu Aman
Sambil Patroli, Kapolres Belu Bagi Bantuan dan Bendera Merah Putih di Tapal Batas
DPO Kasus Pemerkosaan Diamankan Tim URC Polres Belu
Polres Belu Bekuk Dua Buronan Polres Malaka
Pasangan Pelaku Buang Bayi di Belu Dibekuk Tim Resmob Polda NTT dan Polres Belu di Kota Kupang
Polres Belu-PNTL Bahas Pencegahan Kejahatan di Wilayah Perbatasan
Keroyok Orang Hingga Tewas di Tasikmalaya-Jawa Barat, Pelaku Ditangkap Resmob Polda NTT dan Polres TTS di Kota SoE
IHSG Hari Ini 8 Oktober 2026 Diprediksi Melemah, Ini Saham Pilihan MNC Sekuritas
Dari Titik Nol Pematang Jaya, Plt. Bupati Langkat Tiorita Kucurkan Puluhan Miliar dan Bantuan Masyarakat
Direktorat Binmas Polda NTT-Unwira Kupang Teken PKS Perkuat Kolaborasi Kepolisian dan Perguruan Tinggi
Dari Ujung Langkat, Plt. Bupati Tiorita Pastikan Pemerintah Hadir Bawa Pelayanan dan Bantuan
ANTAM UBS Naik, Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Kamis 8 Oktober 2026
Menaker: Pemagangan Nasional Perkecil Kesenjangan Kompetensi dan Kebutuhan Industri