Polsek Kota Lama Limpahkan Tersangka Pembunuh Penjual Buah di Kota Kupang
Imanuel Lodja - Jumat, 13 Februari 2026 09:12 WIB
ist
Tersangka pembunuhan penjual buah semangka saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang
Tersangka kemudian membuang pisaunya di TKP dan melarikan diri menuju Kelurahan Lasiana, Kota Kupang.
Sebelum kabur ke luar kota arah Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), tersangka sempat menemui saksi HT di Kelurahan Lasiana dalam kondisi tangan berlumuran darah.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Kepada HT, tersangka mengaku telah menikam dua orang, hingga akhirnya tersangka ditangkap di Atambua, Kabupaten Belu.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, Subsider Pasal 354 Ayat (1) dan (2) tentang Penganiayaan Berat, serta Subsider Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lima Orang Meninggal Dalam Kecelakaan Tunggal Dump Truk di Lembata-NTT
PPA Polres Alor Sosialisasikan Program Rise And Speak Bagi Siswa SMP
Pemuda Yang Bunuh Pacar Ibunya di Belu Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Warga di Amfoang-Kupang Swadaya Bangun Pos Polisi
Pelajar Pelaku Asusila di Ngada Nyaris Dihakimi Massa, Polisi Turun Tangan
Belasan Siswa SMK Kencana Sakti Kupang Pusing dan Mual Usai Santap Menu MBG
Komentar