Polsek Kota Lama Limpahkan Tersangka Pembunuh Penjual Buah di Kota Kupang
digtara.com -Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan berkas perkara tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian/menghilangkan nyawa orang lain sudah lengkap.
Baca Juga:
Tersangka Bento diterima oleh Jaksa Penuntut Umum dalam keadaan sehat, untuk selanjutnya dilakukan proses penuntutan oleh pihak Kejari Kota Kupang, sebelum nantinya mengikuti persidangan.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat mengatakan kalau proses selanjutnya oleh Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kupang.
Baca Juga:"Kami sudah menuntaskan penanganan kasus ini sehingga tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke Kejaksaan," ujar Kapolsek pada Kamis petang.
Pembunuhan tragis tersebut terjadi pada 3 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 Wita.
Tersangka Bento mendatangi lapak semangka milik korban SP dengan niat untuk mencuri.
Saksi terbangun dan berteriak 'pencuri', yang kemudian membangunkan korban RD dan SP.
Korban RD sempat melakukan perlawanan dan terlibat duel sengit dengan tersangka.
Baca Juga:Dalam posisi terdesak karena dipeluk korban dari belakang, tersangka Bento mencabut pisau dari pinggangnya dan menusuk RD secara membabi buta di bagian perut, dada, telinga, dan leher.
Saat hendak melarikan diri ke sepeda motornya, tersangka berpapasan dengan korban SP.
Tersangka langsung menghujamkan pisau ke dada sebelah kiri korban SP hingga korban terjatuh.
Terdampar di Perairan Rote Ndao, Segerombolan Ikan Paus Pilot Diselamatkan Polisi
Pelaku Curanmor di Manggarai-NTT Dibekuk Polisi
Pemkab TTU Digugat Pengusaha Soal Tunggakan Pengadaan Vaksin HPV
Panen Jagung Sukses di Tahun 2025, Polres TTS Kembali Kelola 1.500 Hektar Lahan Untuk 2026
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca dan Angin Kencang