Berkas Perkara Adik Bunuh Kakak di Sikka-NTT P21, Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa
digtara.com -Penanganan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di wilayah Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka, NTT memasuki babak baru.
Baca Juga:
Penyidik unit Reskrim Polsek Kewapante mengeluarkan seorang tahanan, JJ alias JUL, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban KM alias SIAN.
Kasus ini sebelumnya ditangani berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/18/XI/2025/SPKT/Polsek Kewapante/Polres Sikka/Polda NTT tanggal 25 November 2025.
Baca Juga:Pengeluaran tahanan dilakukan dari Ruang Tahanan Polres Sikka untuk memenuhi tahapan hukum lanjutan, yakni pelaksanaan tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka.
Proses tersebut dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Nomor: B-369/N.3.15/Eoh.1/01/2026 tanggal 22 Januari 2026.
Dalam pelaksanaan tahap II tersebut, penyidik menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara, sesuai Berkas Perkara Nomor: BP/72/XII/2025/Sat Reskrim tanggal 10 Desember 2025.
Unit Reskrim Polsek Kewapante melaksanakan rekonstruksi dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban KM alias Sian, yang dilakukan oleh tersangka JJ alias Jul pada Rabu, 14 Januari 2025 di Satreskrim Polres Sikka.
Rekonstruksi ini dipimpin Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga.
Baca Juga:Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan setiap adegan yang menggambarkan kronologi kejadian, mulai dari awal peristiwa hingga terjadinya tindak pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Tersesat di Gunung Egon, Dua Pendaki Ditemukan Selamat
Upaya Bunuh Diri Sempat Digagalkan Kerabat, Pria di Kabupaten Sikka Ditemukan Tewas Dalam Kamar
Berkas Perkara Kasus BBM di Manggarai Diserahkan ke Kejaksaan
Dihantam Angin dan Gelombang, Perahu Ikan Milik Warga Sabu Raijua Tenggelam di Pantai
KM Rangganis Mati Mesin, Tim SAR Gabungan Evakuasi Para Penumpang