Jumat, 13 Februari 2026

Berkas Perkara Adik Bunuh Kakak di Sikka-NTT P21, Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa

Arie - Sabtu, 24 Januari 2026 16:30 WIB
Berkas Perkara Adik Bunuh Kakak di Sikka-NTT P21, Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa
ist
Berkas Perkara Adik Bunuh Kakak di Sikka-NTT P21, Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa

digtara.com -Penanganan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di wilayah Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka, NTT memasuki babak baru.

Baca Juga:

Unit Reskrim Polsek Kewapante, Polres Sikka, pada Jumat (23/1/2026), telah melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sikka, menandai selesainya proses penyidikan oleh pihak kepolisian.

Penyidik unit Reskrim Polsek Kewapante mengeluarkan seorang tahanan, JJ alias JUL, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban KM alias SIAN.

Kasus ini sebelumnya ditangani berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/18/XI/2025/SPKT/Polsek Kewapante/Polres Sikka/Polda NTT tanggal 25 November 2025.

Baca Juga:
Pengeluaran tahanan dilakukan dari Ruang Tahanan Polres Sikka untuk memenuhi tahapan hukum lanjutan, yakni pelaksanaan tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka.

Proses tersebut dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Nomor: B-369/N.3.15/Eoh.1/01/2026 tanggal 22 Januari 2026.

Dalam pelaksanaan tahap II tersebut, penyidik menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara, sesuai Berkas Perkara Nomor: BP/72/XII/2025/Sat Reskrim tanggal 10 Desember 2025.

Dengan dilaksanakannya tahap II ini, maka tanggung jawab penanganan perkara secara yuridis formal beralih dari pihak kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya diproses pada tahapan penuntutan di pengadilan.

Unit Reskrim Polsek Kewapante melaksanakan rekonstruksi dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban KM alias Sian, yang dilakukan oleh tersangka JJ alias Jul pada Rabu, 14 Januari 2025 di Satreskrim Polres Sikka.

Rekonstruksi ini dipimpin Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga.

Baca Juga:
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan setiap adegan yang menggambarkan kronologi kejadian, mulai dari awal peristiwa hingga terjadinya tindak pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polsek Kota Lama Limpahkan Tersangka Pembunuh Penjual Buah di Kota Kupang

Polsek Kota Lama Limpahkan Tersangka Pembunuh Penjual Buah di Kota Kupang

Sempat Terkendala Cuaca, Tersangka Kepala Fungsional Bank NTT Riung Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ngada

Sempat Terkendala Cuaca, Tersangka Kepala Fungsional Bank NTT Riung Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ngada

Tanggul Penahan Gelombang Roboh, Sejumlah Rumah Warga Di Rote Ndao Rusak

Tanggul Penahan Gelombang Roboh, Sejumlah Rumah Warga Di Rote Ndao Rusak

Viral, Bayi Usia 11 Bulan di TTS-NTT Diberi Miras Oleh Ayah Kandungnya

Viral, Bayi Usia 11 Bulan di TTS-NTT Diberi Miras Oleh Ayah Kandungnya

Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Anak Bunuh Ayah di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Anak Bunuh Ayah di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara Tindak Pidana Perbankan P21, Polda NTT Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Ngada

Berkas Perkara Tindak Pidana Perbankan P21, Polda NTT Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Ngada

Komentar
Berita Terbaru