Terdakwa Minta Dibebaskan, Ibunda Prada Lucky Namo Terpukul dengan Sikap Kuasa Hukum Terdakwa
digtara.com -Tegang dam haru mewarnai sidang lanjutan kematian Prada Lucky Namo di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang, Rabu (17/12/2025).
Baca Juga:
- Buntut Vonis 15 Tahun Kasus Kematian Tian Bokol, Fasilitas Pengadilan dan Rumah Saksi Dihancurkan Massa dan Keluarga Terdakwa
- Curi Helm di Parkiran Pusat Perbelanjaan, Pemuda di Kota Kupang Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota
- Pria di Kabupaten TTS Ditangkap Polisi Karena Gadaikan Gelang Emas Temuan
Ketegangan muncul ketika penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim membebaskan seluruh terdakwa dari tuntutan hukum.
Permintaan tersebut memicu reaksi keras dari ibunda korban, Sepriana Paulina Mirpey dan keluarga yang tak mampu menahan emosi mendengar permohonan pembebasan itu.
Baca Juga:Dengan suara lantang dan penuh amarah, Sepriana meluapkan kekecewaannya kepada tim kuasa hukum di hadapan pengunjung sidang.
"Besong (kalian) tidak ada hati betul. Kalau minta bebas, hidupkan kembali anak saja!" teriak Sepriana dengan nada tinggi.
Sepriana mengaku sangat terpukul dengan sikap penasihat hukum yang dinilainya mengabaikan penderitaan keluarga korban.
"Kalian berempat juga punya istri dan anak. Kalau anak kalian diperlakukan seperti anak saya, bagaimana perasaan kalian?" ucapnya dengan mata berkaca.
Ia menegaskan bahwa kehilangan putranya bukan sekadar peristiwa hukum, melainkan luka batin yang akan dibawa seumur hidup.
Baca Juga:Karena itu, ia merasa permohonan pembebasan terdakwa telah mencederai rasa keadilan dan kemanusiaan.
Luapan emosi Sepriana membuat suasana di lorong pengadilan menjadi riuh.
Namun, di tengah amarahnya, ia juga melontarkan kalimat bernada reflektif yang menunjukkan pergulatan batin sebagai seorang ibu.
"Saya sebagai ibu tetap mendoakan kalian. Semoga kalian tidak kena kutuk dan sumpah dari saya," ujarnya dengan suara bergetar.
Baca Juga:Sidang perkara ini sendiri masih akan berlanjut pada pekan depan dengan agenda replik dari Oditur Militer, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Buntut Vonis 15 Tahun Kasus Kematian Tian Bokol, Fasilitas Pengadilan dan Rumah Saksi Dihancurkan Massa dan Keluarga Terdakwa
Curi Helm di Parkiran Pusat Perbelanjaan, Pemuda di Kota Kupang Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota
Pria di Kabupaten TTS Ditangkap Polisi Karena Gadaikan Gelang Emas Temuan
Lagi, Satlantas Polresta Kupang Kota Amankan Sepeda Motor Terlibat Balapan Liar
Pria Pamer Alat Kelamin si Arena Pameran Diamankan Polisi