Ungkap Tindak Pidana Konvensional, Kapolres Sumba Timur Terima Pos Kupang Award 2025
digtara.com -Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr Gede Harimbawa menerima penghargaan Pos Kupang Award 2025 dalam kategori transformasi berkelanjutan sebagai penggerak pembongkaran tindak pidana konvensional, Selasa (16/12/2025) malam.
Baca Juga:
- Buntut Vonis 15 Tahun Kasus Kematian Tian Bokol, Fasilitas Pengadilan dan Rumah Saksi Dihancurkan Massa dan Keluarga Terdakwa
- Pembekuan Rekening Aktivis Dinilai Mirip Taktik Rezim Otoriter, Apa Dampaknya bagi Gerakan Sipil?
- Tiga Anggota DPRD Kabupaten TTU Jadi Tersangka Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Penghargaan ini diberikan kepada Polres Sumba Timur atas komitmen dan konsistensi dalam pembongkaran tindak pidana konvensional, khususnya keberhasilan dalam pengungkapan kasus pencurian ternak yang selama ini menjadi perhatian serius masyarakat Sumba Timur.
Keberhasilan tersebut dinilai sebagai bagian dari transformasi Polri yang berkelanjutan dalam penegakan hukum yang profesional, responsif, dan berorientasi pada rasa keadilan masyarakat.
Baca Juga:Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. Gede Harimbawa menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel Polres Sumba Timur serta dukungan masyarakat.
"Penghargaan ini kami dedikasikan untuk seluruh anggota Polres Sumba Timur dan masyarakat yang terus bersinergi dengan Polri. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat," ungkap Kapolres pada Selasa malam.
Penghargaan ini diharapkan semakin memperkuat komitmen Polres Sumba Timur dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan pelayanan kepolisian yang profesional dan humanis.
Buntut Vonis 15 Tahun Kasus Kematian Tian Bokol, Fasilitas Pengadilan dan Rumah Saksi Dihancurkan Massa dan Keluarga Terdakwa
Pembekuan Rekening Aktivis Dinilai Mirip Taktik Rezim Otoriter, Apa Dampaknya bagi Gerakan Sipil?
Tiga Anggota DPRD Kabupaten TTU Jadi Tersangka Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Cek harga Emas di Pegadaian Hari Ini Selasa 25 Agustus 2026, ANTAM dan UBS
Tujuh Terdakwa Kematian Sebastian Bokol Divonis 15 Tahun, Hakim dan JPU Diserang Hingga Dievakuasi ke Polda NTT