Minggu, 26 April 2026

Guru Penganiaya Siswa SD Hingga Tewas Terancam hukuman 15 Tahun Penjara

Imanuel Lodja - Senin, 13 Oktober 2025 15:01 WIB
Guru Penganiaya Siswa SD Hingga Tewas Terancam hukuman 15 Tahun Penjara
ist
Kasat Reskrim Pores TTS, KBO Reskrim dan Kanit PPA menunjukkan barang bukti terkait kasus penganiayaan guru menyebabkan siswa tewas

digtara.com -Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menahan Yn (51), tersangka kasus penganiayaan terhadap R (10), siswa Sekolah Dasar (SD) Inpres Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten TTS.

Baca Juga:

Yn ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (9/10/2025) dan ditahan sejak Jumat (10/10/2025).

Awalnya tersangka membantah telah menganiaya korban R dan sembilan siswa lainnya.

"Setelah Kasat Reskrim (AKP I Wayan Pasek Sujana) ke TKP dan memeriksa, tersangka mengakui perbuatannya menganiaya korban menggunakan batu," ujar Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen didampingi Kasat Reskrim, AKP I Wayan Pasek Sujana pada Senin (13/10/2025).

Baca Juga:
"Tersangka mengaku khilaf dan kesal. Kita dalami keterangan tersangka dan para saksi," ujarnya.

Tersangka juga kooperatif selama menjalani pemeriksaan dan mengakui semua perbuatannya.

Diakui kalau kasus penganiayaan ini terjadi pada 26 September 2025 dan korban meninggal pada 2 Oktober 2025. "Enam baru pasca dianiaya, korban meninggal," tandasnya.

Jenazah korban dimakamkan pada Minggu (5/10/2025). Kerabat korban baru melaporkan pada Kamis (9/10/2025).

Ekshumasi dan otopsi langsung dilakukan pada Sabtu (11/10/2025) dan tersangka sudah ditahan hingga 20 hari kedepan sambil menunggu prosss hukum lebih lanjut.

Yn pun dijerat dengan pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Baca Juga:
Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Perlindungan Anak mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

"Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar. Ketentuan ini berlaku jika penganiayaan yang dilakukan terhadap anak berujung pada kematiannya," tandas Kapolres.

Yn saat ditemui di Polres TTS mengakui perbuatannya menganiaya 10 siswa termasuk R yang meninggal dunia.

"Waktu itu saya tanya mereka kenapa tidak hadir pada saat latihan upacara pada hari Sabtu dan kegiatan sekolah minggu. Semua diam dan tidak ada yang menjawab. Makanya saya kesal dan kebetulan ada batu maka saya ambil batu dan aniaya mereka," ujar tersangka Yn yang sudah 23 tahun menjadi guru Penjas di sekolah tersebut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kepergok Curi Sepeda Motor, Sopir di Kupang Bersembunyi di Bawah Kolong Mobil

Kepergok Curi Sepeda Motor, Sopir di Kupang Bersembunyi di Bawah Kolong Mobil

Aniaya Istri, Lansia di Kabupaten TTS Ditahan Polisi

Aniaya Istri, Lansia di Kabupaten TTS Ditahan Polisi

IRT di Kabupaten TTS Sekarat Dianiaya dengan Parang

IRT di Kabupaten TTS Sekarat Dianiaya dengan Parang

Lansia di Flores Timur Dianiaya Dua Pemuda

Lansia di Flores Timur Dianiaya Dua Pemuda

Kapolda NTT Bantu Rumah Harapan Bagi Warga di Kabupaten TTS

Kapolda NTT Bantu Rumah Harapan Bagi Warga di Kabupaten TTS

Siswa SD di Sumba Barat Meninggal Saat Berenang Dalam Embung

Siswa SD di Sumba Barat Meninggal Saat Berenang Dalam Embung

Komentar
Berita Terbaru