Jumat, 12 Juni 2026

Guru Penganiaya Siswa SD Hingga Tewas Terancam hukuman 15 Tahun Penjara

Imanuel Lodja - Senin, 13 Oktober 2025 15:01 WIB
Guru Penganiaya Siswa SD Hingga Tewas Terancam hukuman 15 Tahun Penjara
ist
Kasat Reskrim Pores TTS, KBO Reskrim dan Kanit PPA menunjukkan barang bukti terkait kasus penganiayaan guru menyebabkan siswa tewas

digtara.com -Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menahan Yn (51), tersangka kasus penganiayaan terhadap R (10), siswa Sekolah Dasar (SD) Inpres Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten TTS.

Baca Juga:

Yn ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (9/10/2025) dan ditahan sejak Jumat (10/10/2025).

Awalnya tersangka membantah telah menganiaya korban R dan sembilan siswa lainnya.

"Setelah Kasat Reskrim (AKP I Wayan Pasek Sujana) ke TKP dan memeriksa, tersangka mengakui perbuatannya menganiaya korban menggunakan batu," ujar Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen didampingi Kasat Reskrim, AKP I Wayan Pasek Sujana pada Senin (13/10/2025).

Baca Juga:
"Tersangka mengaku khilaf dan kesal. Kita dalami keterangan tersangka dan para saksi," ujarnya.

Tersangka juga kooperatif selama menjalani pemeriksaan dan mengakui semua perbuatannya.

Diakui kalau kasus penganiayaan ini terjadi pada 26 September 2025 dan korban meninggal pada 2 Oktober 2025. "Enam baru pasca dianiaya, korban meninggal," tandasnya.

Jenazah korban dimakamkan pada Minggu (5/10/2025). Kerabat korban baru melaporkan pada Kamis (9/10/2025).

Ekshumasi dan otopsi langsung dilakukan pada Sabtu (11/10/2025) dan tersangka sudah ditahan hingga 20 hari kedepan sambil menunggu prosss hukum lebih lanjut.

Yn pun dijerat dengan pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Baca Juga:
Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Perlindungan Anak mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

"Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar. Ketentuan ini berlaku jika penganiayaan yang dilakukan terhadap anak berujung pada kematiannya," tandas Kapolres.

Yn saat ditemui di Polres TTS mengakui perbuatannya menganiaya 10 siswa termasuk R yang meninggal dunia.

"Waktu itu saya tanya mereka kenapa tidak hadir pada saat latihan upacara pada hari Sabtu dan kegiatan sekolah minggu. Semua diam dan tidak ada yang menjawab. Makanya saya kesal dan kebetulan ada batu maka saya ambil batu dan aniaya mereka," ujar tersangka Yn yang sudah 23 tahun menjadi guru Penjas di sekolah tersebut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mantan Anggota Dewan Kabupaten TTS Dianiaya Hingga Tewas, Pelaku Diamankan dan Ditahan

Mantan Anggota Dewan Kabupaten TTS Dianiaya Hingga Tewas, Pelaku Diamankan dan Ditahan

Kapolda NTT Salurkan Perlengkapan Sekolah Bagi Siswa di Pedalaman Kabupaten TTS

Kapolda NTT Salurkan Perlengkapan Sekolah Bagi Siswa di Pedalaman Kabupaten TTS

Masalah Sepele, Petani di Sumba Timur Dianiaya Kerabatnya Hingga Tewas

Masalah Sepele, Petani di Sumba Timur Dianiaya Kerabatnya Hingga Tewas

Aniaya Gadis Dibawah Umur, ASN di Kota Kupang Segera Disidangkan

Aniaya Gadis Dibawah Umur, ASN di Kota Kupang Segera Disidangkan

Ditpolairud Bantu Antar Jenazah Warga Kurang Mampu Hingga Ke Kabupaten TTS

Ditpolairud Bantu Antar Jenazah Warga Kurang Mampu Hingga Ke Kabupaten TTS

Kecelakaan Tunggal di Kupang, Mahasiswa Asal Kabupaten TTS Meninggal Dunia

Kecelakaan Tunggal di Kupang, Mahasiswa Asal Kabupaten TTS Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru