Praperadilan Penetapan Sebagai Tersangka Korupsi Ditolak, Polres Ende Lanjutkan Penanganan Kasus Korupsi BLUD RSUD Ende
Direktur RSUD Ende membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan secara internal dan ditemukan bahwa benar telah terjadi penggelapan keuangan yang diduga dilakukan FM selaku mantan bendahara BLUD RSUD Ende.
Baca Juga:
Kapolres Ende mengatakan, sebagian penerimaan keuangan pelayanan umum BLUD RSUD Ende, tidak disetor pelaku ke rekening penerimaan BLUD RSUD Ende. Pelaku lalu membuat laporan pertanggungjawaban palsu.
"Keuangan yang diterima bulan Januari sampai April 2024 digunakan sebagian untuk menutupi keuangan bulan Oktober, November dan Desember tahun 2023," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, uang yang digelapkan oleh FM digunakan untuk keperluan pribadi dan sebagiannya untuk operasional BLUD RSUD.
"Banyak dipakai untuk foya-foya," tandasnya.
Berdasarkan laporan hasil audit PKKN Inspektorat Kabupaten Ende, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.914.138.405.
FM dijerat pasal 3 subsidair pasal 8 Jo pasal 18 ayat (1) Undang - Undang RI nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
IRT di Kabupaten TTS Sekarat Dianiaya dengan Parang
Lansia di Flores Timur Dianiaya Dua Pemuda
Curi Perhiasan Emas Kerabat Untuk Miras, Pemuda di Kupang Dibekuk Tim Resmob Polresta Kupang Kota
Dibantu Istri Yang Kerja di SPBU, Guru di Sumba Barat Daya Timbun BBM di Rumah Tanpa Izin Resmi
Masalah Ternak Domba, Warga Rote Ndao Tewas Ditebas dengan Parang