Berkas Lengkap, Mahasiswi Tersangka TPPO di Alor Dilimpahkan ke Kejaksaan
Maria menjadi penyalur pekerja yang sudah diberangkatkan ke Jambi.
Kasus tersebut berawal ketika 2 orang korban WPK (19) dan MJD (18) pada tanggal 30 Mei 2023 tergiur dengan salah satu postingan lowongan pekerjaan di media sosial facebook dengan akun media sosial facebook Elga Vina.
Postingan tersebut memuat lowongan pekerjaan ART dan karyawan toko yang akan dipekerjakan ke Jambi dengan gaji sebesar Rp 1,8 juta.
Tertarik dengan postingan tersebut, kedua korban pun menghubungi lewat inbox media sosial tersebut dan berkomunikasi dengan pemilik akun Elga Vina.
Setelah berkomunikasi, pemilik akun Elga Vina pun berjanji mengirimkan uang akomodasi kepada kedua korban tersebut melalui rekening atas nama Yumina Lodia Mobuti sebesar Rp 300.000.
Korban MJD meminta tolong pemilik rekening (Yumina Lodia Mobuti) untuk meminjamkan rekeningnya karena pemilik akun Elga Vina akan mengirimkan uang akomodasi keberangkatan kedua korban.
Setelah uang akomodasi keberangkatan kedua Korban dikirim oleh pemilik akun Elga Vina, maka pada tanggal 31 Mei 2023 tanpa sepengetahuan orang tuanya, kedua korban berangkat menggunakan kapal feri menuju Kota Kupang.
Tiba di Kupang, kedua korban dijemput oleh pemilik akun Elga Vina yakni Maria dan menampung korban di kos - kosan di daerah Liliba, Kota Kupang.
Keesokan harinya, atau pada tanggal 2 Juni 2023, Maria mengantar kedua korban ke bandara El Tari Penfui Kupang untuk diberangkatkan ke Jambi.
Tiba di Jambi, korban langsung dipekerjakan sebagai karyawan toko furniture dan ART.
Pada tanggal 4 Juni 2023, kedua orang tua korban melaporkan informasi terkait keberangkatan korban ke Jambi tanpa ijin orangtua.
Penyidik Satreskrim Polres Alor melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dengan pihak - pihak terkait.
Penyidik Polres Alor terbang ke Jambi untuk menjemput korban.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut didapatkan pelaku Maria sebagai perekrut dan penyalur," tambah Kasat.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan Terhadap Anak Tuntas, Enam Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Temui Gubernur NTT, Direktur Res PPA Dan PPO Polda NTT Sampaikan Kondisi Kasus Kekerasan Anak Dan Perempuan Serta TPPO
Lima Tersangka Kasus Narkoba Dilimpahkan Ditresnarkoba Polda NTT ke Kejaksaan Negeri Ngada
Kasus Pemerkosaan di Nagekeo Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas Perkara P21, Tersangka Kasus Pencabulan Sejumlah Anak di TTU Diserahkan Ke Kejaksaan