Di Kupang, Satu Penumpang Tewas Dan Lima Luka-Luka dalam Kecelakaan Tunggal Mobil Brio
Baca Juga:
Polisi juga menyebutkan bahwa pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Selain korban meninggal, lima korban lainnya mengalami luka ringan hingga luka sedang, diantaranya luka lecet, bengkak, memar, dan luka robek pada beberapa bagian tubuh.
Kasatlantas Polresta Kupang Kota, AKP R. Ade Triken Deayomi menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan penanganan, mulai dari menerima laporan, melaksanakan TP TKP, mendata identitas korban, mengamankan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, hingga melaporkan kejadian kepada pimpinan.
Penyelidikan kasus kecelakaan tersebut saat ini ditangani oleh Unit Gakkum Satlantas Polresta Kupang Kota.
Baca Juga:Polisi menduga kelalaian pengemudi menjadi penyebab utama kecelakaan maut tersebut.
Selain faktor kecepatan tinggi, pengemudi juga diduga mengemudi dalam pengaruh minuman keras sehingga kehilangan kendali atas kendaraan.
Hilang Sehari, Pria di Kupang Ditemukan Jatuh dan Meninggal Dalam Pembuangan Tahu
Kapolres Kupang Resmikan Sejumlah Fasilitas Saat HUT Bhayangkara Ke-80
Moment HUT Bhayangkara, Kapolresta Kupang Kota Beri Penghargaan Pada Puluhan Anggota Berprestasi
Gadis Disabilitas di Kupang Hamil, Diduga Disetubuhi Sejumlah Pria
Mantan Kapolres Kupang Jadi Direktur Reskrimsus Polda NTT