Di Kupang, Satu Penumpang Tewas Dan Lima Luka-Luka dalam Kecelakaan Tunggal Mobil Brio
Baca Juga:
Polisi juga menyebutkan bahwa pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Selain korban meninggal, lima korban lainnya mengalami luka ringan hingga luka sedang, diantaranya luka lecet, bengkak, memar, dan luka robek pada beberapa bagian tubuh.
Kasatlantas Polresta Kupang Kota, AKP R. Ade Triken Deayomi menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan penanganan, mulai dari menerima laporan, melaksanakan TP TKP, mendata identitas korban, mengamankan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, hingga melaporkan kejadian kepada pimpinan.
Penyelidikan kasus kecelakaan tersebut saat ini ditangani oleh Unit Gakkum Satlantas Polresta Kupang Kota.
Baca Juga:Polisi menduga kelalaian pengemudi menjadi penyebab utama kecelakaan maut tersebut.
Selain faktor kecepatan tinggi, pengemudi juga diduga mengemudi dalam pengaruh minuman keras sehingga kehilangan kendali atas kendaraan.
Polisi di Kupang Bubarkan Pesta Karena Suara Musik Hingga Subuh
Disebut 'Suanggi', Warga Oebufu-Kota Kupang Terlibat Salah Paham
Dibubarkan Polisi Namun Judi Sabung Ayam Masih Terjadi Di Kelurahan Airnona, Pemilik Lahan Beri Peringatan Tegas
Kurang dari 12 Jam, Polsek Kota Lama Bekuk Siswa Pelaku Penikaman Guru SMK Pelayaran Lasiana
Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka Pembunuhan ke Kejaksaan