Rabu, 26 Agustus 2026

Aksi Massa di Depan Polda NTT Anarkis, Pintu Gerbang Roboh Dijebol Massa

Imanuel Lodja - Rabu, 10 Desember 2025 18:17 WIB
Aksi Massa di Depan Polda NTT Anarkis, Pintu Gerbang Roboh Dijebol Massa
ist
Wakapolda NTT memantau proses perbaikan pintu gerbang pasca dirusak dan dijebol massa pendemo, Rabu (10/12/2025)
Polda NTT enggan mencari pelaku pengrusakan, tetapi menghimbau agar aksi dilakukan dalam koridor demokrasi tanpa ada kekerasan dan tindakan pengrusakan fasilitas.

Baca Juga:

Sebagai solusinya, Wakapolda NTT menawarkan agar peserta aksi dan polisi sama-sama memperbaiki kerusakan dan membersihkan sisa material yang dibakar di depan Mako Polda NTT.

Tawaran ini diterima peserta aksi. Usai pertemuan, peserta aksi langsung mendirikan kembali pagar yang sudah roboh dan memperbaiki kerusakan. Mereka pun membersihkan sisa ban dan material yang dibakar.

Pertemuan di depan Mapolda NTT tersebut diakhiri dengan doa bersama dan komitmen untuk sama-sama menjaga fasilitas yang ada.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Anggota Polairud Polda NTT Gelar Sholat Istighosah dan Doa Bersama untuk Korban Gempa Bumi Flores

Anggota Polairud Polda NTT Gelar Sholat Istighosah dan Doa Bersama untuk Korban Gempa Bumi Flores

Berkas P21, Ditres PPA dan PPO Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke JPU

Berkas P21, Ditres PPA dan PPO Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke JPU

Apresiasi Penetapan Tiga Tersangka, Keluarga Dokter Icha Minta Polisi Tahan Tersangka

Apresiasi Penetapan Tiga Tersangka, Keluarga Dokter Icha Minta Polisi Tahan Tersangka

Kapolda NTT Sambangi Bayi Yang Lahir Saat Bencana di RSUD Aeramo-Nagekeo

Kapolda NTT Sambangi Bayi Yang Lahir Saat Bencana di RSUD Aeramo-Nagekeo

Tiga Anggota DPRD Kabupaten TTU Jadi Tersangka Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha

Tiga Anggota DPRD Kabupaten TTU Jadi Tersangka Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha

Tujuh Terdakwa Kematian Sebastian Bokol Divonis 15 Tahun, Hakim dan JPU Diserang Hingga Dievakuasi ke Polda NTT

Tujuh Terdakwa Kematian Sebastian Bokol Divonis 15 Tahun, Hakim dan JPU Diserang Hingga Dievakuasi ke Polda NTT

Komentar
Berita Terbaru