Sempat di-SP3, Kasus TPPO di Kupang Dibuka Kembali Setelah Ditemukan Novum Baru dan P21
digtara.com -Penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan Horas Marpaung, Alfonsius Manek Leki Bein, dan Agustinus Leki sempat terhenti melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh tim penyidik terdahulu.
Baca Juga:
Perkara ini sebelumnya sempat menjadi perhatian masyarakat dan pemerhati TPPO di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Perkembangan penanganannya mendapat perhatian karena berkaitan dengan upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana perdagangan orang, yang merupakan kejahatan serius dan membutuhkan penanganan secara profesional serta berlandaskan bukti yang sah.
Setelah sebelumnya dihentikan, penyidikan perkara tersebut dibuka kembali oleh tim penyidik yang baru setelah ditemukan novum atau bukti baru yang dinilai relevan untuk mendukung kelanjutan proses penyidikan.
Direktur Res PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol Dr Nova Irone Surentu, SH MH yang dikonfirmasi membenarkan kalau berkas perkara sudah P21.
"Iya, (berkas perkara) sudah P21. Kasus (TPPO) SP3 yang dibuka kembali sudah P21," ujarnya pada Kamis (15/10/2026).
Ia menyebutkan kalau penanganan kasus ini merupakan kiprah Direktorat PPA dan PPO dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang yang telah di- SP3- kan.
Baca Juga:"Kasus yang sudah di-SP3-kan dibuka dan diproses kembali sehingga P21," tandasnya.
Dalam proses penanganannya, perkara yang sama dipisahkan menjadi dua berkas perkara.
Berkas pertama berkaitan dengan tersangka Horas Marpaung, sedangkan berkas kedua berkaitan dengan tersangka Alfonsius Manek Leki Bein dan Agustinus Leki.
Pemisahan berkas tersebut tidak menjadikan perkara ini sebagai dua perkara pidana yang berbeda.
Dalam dokumen tersebut, hasil penyidikan atas kedua berkas perkara dinyatakan telah lengkap.
Kedua berkas tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) KUHP sebagaimana dirujuk dalam dokumen kejaksaan.
Adapun konstruksi tindak pidana perdagangan orang yang disangkakan perlu merujuk pada pasal yang tercantum dalam dokumen resmi penyidikan.
Penemuan novum baru memberikan dasar bagi tim penyidik untuk menelaah kembali perkara, memperdalam alat bukti, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perhatian masyarakat dan pemerhati TPPO terhadap perkara ini juga menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penegakan hukum.
Baca Juga:
Operasi Gabungan Laut Batu Bara Dikerahkan, 130 Personel Awasi Jalur Ilegal di Selat Malaka
Polda NTT Selidiki Dugaan TPPO dan Pelanggaran Ketenagakerjaan di Hotel Sasando Kupang
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi dan Tinggal Berpindah-pindah, IRT Tersangka TPPO di Kupang Diamankan Polisi
Perkuat Pencegahan TPPO, Imigrasi Labuan Bajo Hibahkan Motor Operasional ke Lima Desa di Kabupaten Manggarai-NTT
Diperkuat 69 Personil, Ditres PPA Dan PPO Polda Tangani Belasan Kasus dalam Semester I Tahun 2026