Kamis, 15 Oktober 2026

Sempat di-SP3, Kasus TPPO di Kupang Dibuka Kembali Setelah Ditemukan Novum Baru dan P21

Imanuel Lodja - Kamis, 15 Oktober 2026 11:50 WIB
Sempat di-SP3, Kasus TPPO di Kupang Dibuka Kembali Setelah Ditemukan Novum Baru dan P21
ist
Direktur Res PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol Dr Nova Irone Surentu, SH MH

digtara.com -Penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan Horas Marpaung, Alfonsius Manek Leki Bein, dan Agustinus Leki sempat terhenti melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh tim penyidik terdahulu.

Baca Juga:

Namun kini, penanganan kasus ini memasuki tahapan penting setelah sebelumnya sempat dihentikan.

Perkara ini sebelumnya sempat menjadi perhatian masyarakat dan pemerhati TPPO di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Perkembangan penanganannya mendapat perhatian karena berkaitan dengan upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana perdagangan orang, yang merupakan kejahatan serius dan membutuhkan penanganan secara profesional serta berlandaskan bukti yang sah.

Setelah sebelumnya dihentikan, penyidikan perkara tersebut dibuka kembali oleh tim penyidik yang baru setelah ditemukan novum atau bukti baru yang dinilai relevan untuk mendukung kelanjutan proses penyidikan.

Temuan tersebut menjadi dasar untuk mendalami kembali perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Direktur Res PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol Dr Nova Irone Surentu, SH MH yang dikonfirmasi membenarkan kalau berkas perkara sudah P21.

"Iya, (berkas perkara) sudah P21. Kasus (TPPO) SP3 yang dibuka kembali sudah P21," ujarnya pada Kamis (15/10/2026).

Ia menyebutkan kalau penanganan kasus ini merupakan kiprah Direktorat PPA dan PPO dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang yang telah di- SP3- kan.

Baca Juga:
"Kasus yang sudah di-SP3-kan dibuka dan diproses kembali sehingga P21," tandasnya.

Dalam proses penanganannya, perkara yang sama dipisahkan menjadi dua berkas perkara.

Berkas pertama berkaitan dengan tersangka Horas Marpaung, sedangkan berkas kedua berkaitan dengan tersangka Alfonsius Manek Leki Bein dan Agustinus Leki.

Pemisahan berkas tersebut tidak menjadikan perkara ini sebagai dua perkara pidana yang berbeda.

Perkembangan terbaru diketahui berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada 5 Oktober 2026.

Dalam dokumen tersebut, hasil penyidikan atas kedua berkas perkara dinyatakan telah lengkap.

Kedua berkas tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) KUHP sebagaimana dirujuk dalam dokumen kejaksaan.

Adapun konstruksi tindak pidana perdagangan orang yang disangkakan perlu merujuk pada pasal yang tercantum dalam dokumen resmi penyidikan.

Dibukanya kembali penyidikan setelah sebelumnya diterbitkan SP3 menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara ini.

Penemuan novum baru memberikan dasar bagi tim penyidik untuk menelaah kembali perkara, memperdalam alat bukti, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perhatian masyarakat dan pemerhati TPPO terhadap perkara ini juga menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penegakan hukum.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Operasi Gabungan Laut Batu Bara Dikerahkan, 130 Personel Awasi Jalur Ilegal di Selat Malaka

Operasi Gabungan Laut Batu Bara Dikerahkan, 130 Personel Awasi Jalur Ilegal di Selat Malaka

Polda NTT Selidiki Dugaan TPPO dan Pelanggaran Ketenagakerjaan di Hotel Sasando Kupang

Polda NTT Selidiki Dugaan TPPO dan Pelanggaran Ketenagakerjaan di Hotel Sasando Kupang

Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi dan Tinggal Berpindah-pindah, IRT Tersangka TPPO di Kupang Diamankan Polisi

Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi dan Tinggal Berpindah-pindah, IRT Tersangka TPPO di Kupang Diamankan Polisi

Perkuat Pencegahan TPPO, Imigrasi Labuan Bajo Hibahkan Motor Operasional ke Lima Desa di Kabupaten Manggarai-NTT

Perkuat Pencegahan TPPO, Imigrasi Labuan Bajo Hibahkan Motor Operasional ke Lima Desa di Kabupaten Manggarai-NTT

Diperkuat 69 Personil, Ditres PPA Dan PPO Polda Tangani Belasan Kasus dalam Semester I Tahun 2026

Diperkuat 69 Personil, Ditres PPA Dan PPO Polda Tangani Belasan Kasus dalam Semester I Tahun 2026

Anggota DPR RI Dorong Penyediaan Rumah Aman Bagi Korban Kekerasan dan TPPO

Anggota DPR RI Dorong Penyediaan Rumah Aman Bagi Korban Kekerasan dan TPPO

Komentar
Berita Terbaru