Kamis, 15 Oktober 2026

Sempat di-SP3, Kasus TPPO di Kupang Dibuka Kembali Setelah Ditemukan Novum Baru dan P21

Imanuel Lodja - Kamis, 15 Oktober 2026 11:50 WIB
Sempat di-SP3, Kasus TPPO di Kupang Dibuka Kembali Setelah Ditemukan Novum Baru dan P21
ist
Direktur Res PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol Dr Nova Irone Surentu, SH MH
Meski demikian, proses penyidikan dan penuntutan harus tetap berjalan secara objektif serta menghormati hak-hak semua pihak yang terlibat.

Baca Juga:

Dengan dinyatakannya hasil penyidikan telah lengkap, perkara tersebut memasuki tahapan lanjutan sesuai mekanisme hukum acara pidana.

Status penyerahan tersangka dan barang bukti serta perkembangan proses penuntutan perlu dipastikan melalui konfirmasi resmi dari penyidik dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Perkara tersebut bermula dari laporan awal pada awal Juni 2025 terkait dugaan perekrutan tenaga kerja secara tidak resmi dari beberapa kabupaten di NTT, yakni Kabupaten Malaka, Belu, Timor Tengah Utara (TTU), dan Timor Tengah Selatan (TTS), untuk dipekerjakan di luar daerah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit TPPO Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT melakukan langkah pengamanan guna melindungi pihak-pihak yang diduga sebagai korban serta mencegah potensi eksploitasi.

Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa sejumlah pihak, termasuk dua terduga awal, Alfonsius Manek Leki Bein dan Agustinus Leki, serta manajer perusahaan bernama Horas Marpaung.

Selain itu, empat warga NTT Aprianus Bere, Norberto Manek, Hyasintus Lesu, dan Antonius S. Manek—diperiksa sebagai saksi sekaligus pihak yang diduga korban.

Setelah dilakukan penyidikan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan ahli ketenagakerjaan dan ahli pidana TPPO, serta gelar perkara yang melibatkan jaksa penuntut umum, awalnya disimpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur utama TPPO, khususnya unsur eksploitasi berupa paksaan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan.

"Fakta hukum menunjukkan bahwa peristiwa ini lebih tepat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif di bidang ketenagakerjaan, bukan tindak pidana TPPO," jelas Kabid Humas, Kombes Pol Henry Novika Chandra beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Atas dasar itu, penyidikan dihentikan melalui penerbitan SP3 pada 11 Desember 2025 karena tidak cukup bukti untuk melanjutkan perkara ke ranah pidana.

Kombes Pol. Henry menambahkan, sepanjang penanganan perkara, Polda NTT telah mengambil sejumlah langkah konkret, mulai dari pengamanan cepat terhadap pihak terkait, koordinasi lintas instansi, hingga pelibatan ahli independen demi menjamin objektivitas penyidikan.

Selain itu, Polda NTT juga aktif menggelar edukasi dan sosialisasi pencegahan TPPO hingga ke tingkat desa. Upaya tersebut berdampak positif dengan menurunnya jumlah kasus TPPO di NTT sepanjang tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.

Selasa, 1 Juli 2025 lalu, penyidik unit TPPO Polda NTT menahan Horas Marpaung (34) yang merupakan manager PT Satria Multi Sukses. Perusahaan ini beralamat di Kalimantan Barat (Kalbar).

Penahanan terhadap Horas ini terkait dugaaan melakukan TPPO dengan modus perekrutan tenaga kerja ilegal

Dua tersangka kasus TPPO yang diamankan polisi masing-masing AMLB alias Alfons (38) dan AL alias Agus (29).

Alfons dan Agus ditangkap di Jalan Jupiter I, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT.

Keduanya ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/6/VI/2025/SPKT DITKRIMUM/Polda NTT, tanggal 6 Juni 2025.

Alfons dan Agus merekrut sekitar 111 orang calon tenaga kerja dari beberapa desa di Kabupaten Malaka, Belu, Timor Tengah Utara (TTU) dan Timor Tengah Selatan (TTS).

Para calon tenaga kerja ini direkrut sejak tanggal 11 Mei 2025 sampai dengan 4 Juni 2025.

Ratusan calon tenaga kerja inu dijanjikan akan dipekerjakan di salah satu perusahaan di Provinsi Kalimantan Barat yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Operasi Gabungan Laut Batu Bara Dikerahkan, 130 Personel Awasi Jalur Ilegal di Selat Malaka

Operasi Gabungan Laut Batu Bara Dikerahkan, 130 Personel Awasi Jalur Ilegal di Selat Malaka

Polda NTT Selidiki Dugaan TPPO dan Pelanggaran Ketenagakerjaan di Hotel Sasando Kupang

Polda NTT Selidiki Dugaan TPPO dan Pelanggaran Ketenagakerjaan di Hotel Sasando Kupang

Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi dan Tinggal Berpindah-pindah, IRT Tersangka TPPO di Kupang Diamankan Polisi

Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi dan Tinggal Berpindah-pindah, IRT Tersangka TPPO di Kupang Diamankan Polisi

Perkuat Pencegahan TPPO, Imigrasi Labuan Bajo Hibahkan Motor Operasional ke Lima Desa di Kabupaten Manggarai-NTT

Perkuat Pencegahan TPPO, Imigrasi Labuan Bajo Hibahkan Motor Operasional ke Lima Desa di Kabupaten Manggarai-NTT

Diperkuat 69 Personil, Ditres PPA Dan PPO Polda Tangani Belasan Kasus dalam Semester I Tahun 2026

Diperkuat 69 Personil, Ditres PPA Dan PPO Polda Tangani Belasan Kasus dalam Semester I Tahun 2026

Anggota DPR RI Dorong Penyediaan Rumah Aman Bagi Korban Kekerasan dan TPPO

Anggota DPR RI Dorong Penyediaan Rumah Aman Bagi Korban Kekerasan dan TPPO

Komentar
Berita Terbaru