Sempat di-SP3, Kasus TPPO di Kupang Dibuka Kembali Setelah Ditemukan Novum Baru dan P21
Baca Juga:
Status penyerahan tersangka dan barang bukti serta perkembangan proses penuntutan perlu dipastikan melalui konfirmasi resmi dari penyidik dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Perkara tersebut bermula dari laporan awal pada awal Juni 2025 terkait dugaan perekrutan tenaga kerja secara tidak resmi dari beberapa kabupaten di NTT, yakni Kabupaten Malaka, Belu, Timor Tengah Utara (TTU), dan Timor Tengah Selatan (TTS), untuk dipekerjakan di luar daerah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit TPPO Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT melakukan langkah pengamanan guna melindungi pihak-pihak yang diduga sebagai korban serta mencegah potensi eksploitasi.
Selain itu, empat warga NTT Aprianus Bere, Norberto Manek, Hyasintus Lesu, dan Antonius S. Manek—diperiksa sebagai saksi sekaligus pihak yang diduga korban.
Setelah dilakukan penyidikan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan ahli ketenagakerjaan dan ahli pidana TPPO, serta gelar perkara yang melibatkan jaksa penuntut umum, awalnya disimpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur utama TPPO, khususnya unsur eksploitasi berupa paksaan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan.
"Fakta hukum menunjukkan bahwa peristiwa ini lebih tepat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif di bidang ketenagakerjaan, bukan tindak pidana TPPO," jelas Kabid Humas, Kombes Pol Henry Novika Chandra beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Atas dasar itu, penyidikan dihentikan melalui penerbitan SP3 pada 11 Desember 2025 karena tidak cukup bukti untuk melanjutkan perkara ke ranah pidana.
Kombes Pol. Henry menambahkan, sepanjang penanganan perkara, Polda NTT telah mengambil sejumlah langkah konkret, mulai dari pengamanan cepat terhadap pihak terkait, koordinasi lintas instansi, hingga pelibatan ahli independen demi menjamin objektivitas penyidikan.
Selain itu, Polda NTT juga aktif menggelar edukasi dan sosialisasi pencegahan TPPO hingga ke tingkat desa. Upaya tersebut berdampak positif dengan menurunnya jumlah kasus TPPO di NTT sepanjang tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.
Selasa, 1 Juli 2025 lalu, penyidik unit TPPO Polda NTT menahan Horas Marpaung (34) yang merupakan manager PT Satria Multi Sukses. Perusahaan ini beralamat di Kalimantan Barat (Kalbar).
Dua tersangka kasus TPPO yang diamankan polisi masing-masing AMLB alias Alfons (38) dan AL alias Agus (29).
Alfons dan Agus ditangkap di Jalan Jupiter I, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT.
Keduanya ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/6/VI/2025/SPKT DITKRIMUM/Polda NTT, tanggal 6 Juni 2025.
Para calon tenaga kerja ini direkrut sejak tanggal 11 Mei 2025 sampai dengan 4 Juni 2025.
Ratusan calon tenaga kerja inu dijanjikan akan dipekerjakan di salah satu perusahaan di Provinsi Kalimantan Barat yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.
Baca Juga:
Operasi Gabungan Laut Batu Bara Dikerahkan, 130 Personel Awasi Jalur Ilegal di Selat Malaka
Polda NTT Selidiki Dugaan TPPO dan Pelanggaran Ketenagakerjaan di Hotel Sasando Kupang
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi dan Tinggal Berpindah-pindah, IRT Tersangka TPPO di Kupang Diamankan Polisi
Perkuat Pencegahan TPPO, Imigrasi Labuan Bajo Hibahkan Motor Operasional ke Lima Desa di Kabupaten Manggarai-NTT
Diperkuat 69 Personil, Ditres PPA Dan PPO Polda Tangani Belasan Kasus dalam Semester I Tahun 2026