Sempat di-SP3, Kasus TPPO di Kupang Dibuka Kembali Setelah Ditemukan Novum Baru dan P21
digtara.com -Penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan Horas Marpaung, Alfonsius Manek Leki Bein, dan Agustinus Leki sempat terhenti melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh tim penyidik terdahulu.
Baca Juga:
Perkara ini sebelumnya sempat menjadi perhatian masyarakat dan pemerhati TPPO di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Perkembangan penanganannya mendapat perhatian karena berkaitan dengan upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana perdagangan orang, yang merupakan kejahatan serius dan membutuhkan penanganan secara profesional serta berlandaskan bukti yang sah.
Setelah sebelumnya dihentikan, penyidikan perkara tersebut dibuka kembali oleh tim penyidik yang baru setelah ditemukan novum atau bukti baru yang dinilai relevan untuk mendukung kelanjutan proses penyidikan.
Direktur Res PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol Dr Nova Irone Surentu, SH MH yang dikonfirmasi membenarkan kalau berkas perkara sudah P21.
"Iya, (berkas perkara) sudah P21. Kasus (TPPO) SP3 yang dibuka kembali sudah P21," ujarnya pada Kamis (15/10/2026).
Ia menyebutkan kalau penanganan kasus ini merupakan kiprah Direktorat PPA dan PPO dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang yang telah di- SP3- kan.
Baca Juga:"Kasus yang sudah di-SP3-kan dibuka dan diproses kembali sehingga P21," tandasnya.
Dalam proses penanganannya, perkara yang sama dipisahkan menjadi dua berkas perkara.
Berkas pertama berkaitan dengan tersangka Horas Marpaung, sedangkan berkas kedua berkaitan dengan tersangka Alfonsius Manek Leki Bein dan Agustinus Leki.
Pemisahan berkas tersebut tidak menjadikan perkara ini sebagai dua perkara pidana yang berbeda.
Dalam dokumen tersebut, hasil penyidikan atas kedua berkas perkara dinyatakan telah lengkap.
Kedua berkas tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) KUHP sebagaimana dirujuk dalam dokumen kejaksaan.
Adapun konstruksi tindak pidana perdagangan orang yang disangkakan perlu merujuk pada pasal yang tercantum dalam dokumen resmi penyidikan.
Penemuan novum baru memberikan dasar bagi tim penyidik untuk menelaah kembali perkara, memperdalam alat bukti, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perhatian masyarakat dan pemerhati TPPO terhadap perkara ini juga menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penegakan hukum.
Baca Juga:Meski demikian, proses penyidikan dan penuntutan harus tetap berjalan secara objektif serta menghormati hak-hak semua pihak yang terlibat.
Status penyerahan tersangka dan barang bukti serta perkembangan proses penuntutan perlu dipastikan melalui konfirmasi resmi dari penyidik dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Perkara tersebut bermula dari laporan awal pada awal Juni 2025 terkait dugaan perekrutan tenaga kerja secara tidak resmi dari beberapa kabupaten di NTT, yakni Kabupaten Malaka, Belu, Timor Tengah Utara (TTU), dan Timor Tengah Selatan (TTS), untuk dipekerjakan di luar daerah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit TPPO Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT melakukan langkah pengamanan guna melindungi pihak-pihak yang diduga sebagai korban serta mencegah potensi eksploitasi.
Selain itu, empat warga NTT Aprianus Bere, Norberto Manek, Hyasintus Lesu, dan Antonius S. Manek—diperiksa sebagai saksi sekaligus pihak yang diduga korban.
Setelah dilakukan penyidikan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan ahli ketenagakerjaan dan ahli pidana TPPO, serta gelar perkara yang melibatkan jaksa penuntut umum, awalnya disimpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur utama TPPO, khususnya unsur eksploitasi berupa paksaan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan.
"Fakta hukum menunjukkan bahwa peristiwa ini lebih tepat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif di bidang ketenagakerjaan, bukan tindak pidana TPPO," jelas Kabid Humas, Kombes Pol Henry Novika Chandra beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Atas dasar itu, penyidikan dihentikan melalui penerbitan SP3 pada 11 Desember 2025 karena tidak cukup bukti untuk melanjutkan perkara ke ranah pidana.
Kombes Pol. Henry menambahkan, sepanjang penanganan perkara, Polda NTT telah mengambil sejumlah langkah konkret, mulai dari pengamanan cepat terhadap pihak terkait, koordinasi lintas instansi, hingga pelibatan ahli independen demi menjamin objektivitas penyidikan.
Selain itu, Polda NTT juga aktif menggelar edukasi dan sosialisasi pencegahan TPPO hingga ke tingkat desa. Upaya tersebut berdampak positif dengan menurunnya jumlah kasus TPPO di NTT sepanjang tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.
Selasa, 1 Juli 2025 lalu, penyidik unit TPPO Polda NTT menahan Horas Marpaung (34) yang merupakan manager PT Satria Multi Sukses. Perusahaan ini beralamat di Kalimantan Barat (Kalbar).
Dua tersangka kasus TPPO yang diamankan polisi masing-masing AMLB alias Alfons (38) dan AL alias Agus (29).
Alfons dan Agus ditangkap di Jalan Jupiter I, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT.
Keduanya ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/6/VI/2025/SPKT DITKRIMUM/Polda NTT, tanggal 6 Juni 2025.
Para calon tenaga kerja ini direkrut sejak tanggal 11 Mei 2025 sampai dengan 4 Juni 2025.
Ratusan calon tenaga kerja inu dijanjikan akan dipekerjakan di salah satu perusahaan di Provinsi Kalimantan Barat yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.
Baca Juga:Mereka akan menjadi pemanen kelapa sawit dengan gaji harian sebesar Rp 136.000.
Tim TPPO Polda NTT mendatangi sebuah rumah di Jalan Jupiter I, Kelurahan Oesapa Barat, Kota Kupang mengamankan Alfons dan Agus.
Kedua pelaku perekrut calon tenaga kerja non prosedural ini mengaku akan memberangkatkan para korban menggunakan mobil pickup ke Pelabuhan Tenau Kupang.
Selanjutnya para calon tenaga kerja ini segera diseberangkan ke Kalimantan menggunakan kapal Pelni KM Awu.
Kedua tersangka mengakui merekrut korban atas permintaan dari manager pada PT tempat mereka bekerja di Kalimantan Barat.
Mereka dijanjikan akan diangkat menjadi mandor di perkebunan sawit jika berhasil merekrut tenaga kerja dari NTT.
Saat melakukan perekrutan, kedua tersangka tidak dilengkapi dokumen resmi.
Baca Juga:Para korban pun hanya diminta untuk membawa dokumen pribadi yaitu KTP bagi yang belum berkeluarga dan ditambah Kartu Keluarga bagi yang sudah berkeluarga.
Penyidik telah menyita dua unit handphone milik masing-masing tersangka, enam lembar tiket kapal Awu dan 14 lembar e-tiket.
Operasi Gabungan Laut Batu Bara Dikerahkan, 130 Personel Awasi Jalur Ilegal di Selat Malaka
Polda NTT Selidiki Dugaan TPPO dan Pelanggaran Ketenagakerjaan di Hotel Sasando Kupang
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi dan Tinggal Berpindah-pindah, IRT Tersangka TPPO di Kupang Diamankan Polisi
Perkuat Pencegahan TPPO, Imigrasi Labuan Bajo Hibahkan Motor Operasional ke Lima Desa di Kabupaten Manggarai-NTT
Diperkuat 69 Personil, Ditres PPA Dan PPO Polda Tangani Belasan Kasus dalam Semester I Tahun 2026