Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM di Ngada-NTT Diserahkan ke Kejaksaan
digtara.com -Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngada menuntaskan penanganan kasus tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Baca Juga:
Penyidik Polres Ngada kemudian melalukan penyerahan tanggung jawab tersangka, berkas dan barang bukti kepada JPU atas nama tersangka ZU aliae Sari alias Zakarias (50).
Penyerahan dilakukan pada Kamis (10/9/2026) di kantor Kejaksaan Negeri Ngada oleh KBO Reskrim, Kanit Tipidter dan anggota tim dari Polres Ngada dan diterima JPU sekaligus JPU peneliti berkas, M. Yandre Raynoda.
Penyerahan tanggung jawab ini dilakukan setelah berkas perkara hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P.21.
Tersangka dikenakan pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan dirubah pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang,
Baca Juga:Dalam operasi yang digelar pada Mei 2026, polisi menangkap ZU (50), warga Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada.
Petugas mengamankan satu unit kendaraan roda empat jenis Suzuki Carry Pick Up yang dikemudikan oleh ZU di wilayah Desa Binawali, Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan muatan berupa 18 jeriken berkapasitas 35 liter dan 2 jeriken berkapasitas 20 liter yang seluruhnya berisi BBM jenis Pertalite. Total BBM yang diamankan diperkirakan mencapai 670 liter.
Petugas menyita sedikitnya 670 liter Pertalite yang telah dipindahkan ke sejumlah jerigen dan diduga diedarkan kembali.
Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Anselmus Leza mengungkapkan hasil penyelidikan menunjukkan praktik ilegal tersebut telah dijalankan sejak Januari 2025.
Setelah tangki kendaraan penuh, ia tidak langsung menggunakannya, melainkan menuju kawasan Hutan Wolobobo untuk menguras seluruh isi tangki ke dalam jerigen yang telah disiapkan.
"Cara ini dilakukan berulang kali," ungkap Iptu Anselmus Leza beberapa waktu lalu.
Celah tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk terus membeli BBM bersubsidi tanpa memunculkan kecurigaan, sehingga praktik penimbunan dapat berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
Kasus tersebut melanggar ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah.
Satlantas Polres Ngada Bantu Bersihkan Puing Bangunan SD Negeri Radha Pasca Gempa Bumi
Berkas P21, Polres Ngada Limpahkan Tersangka Kasus Pencurian ke Kejaksaan
Kasus Penggelapan Tuntas, Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Yang Sempat Buron Diserahkan ke Kejaksaan
Lagi, Dua Tersangka Kasus BBM di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dua Tersangka Kasus Penyalahgunaan Sajam di Alor Dilimpahkan ke Kejaksaan