Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM di Ngada-NTT Diserahkan ke Kejaksaan
Imanuel Lodja - Jumat, 11 September 2026 11:00 WIB
ist
Tersangka ZU saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ngada
"Cara ini dilakukan berulang kali," ungkap Iptu Anselmus Leza beberapa waktu lalu.
Penyidik juga menemukan dugaan penyalahgunaan kode QR MyPertamina milik pihak lain.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Celah tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk terus membeli BBM bersubsidi tanpa memunculkan kecurigaan, sehingga praktik penimbunan dapat berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
Kasus tersebut melanggar ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Satlantas Polres Ngada Bantu Bersihkan Puing Bangunan SD Negeri Radha Pasca Gempa Bumi
Berkas P21, Polres Ngada Limpahkan Tersangka Kasus Pencurian ke Kejaksaan
Kasus Penggelapan Tuntas, Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Yang Sempat Buron Diserahkan ke Kejaksaan
Lagi, Dua Tersangka Kasus BBM di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dua Tersangka Kasus Penyalahgunaan Sajam di Alor Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas Kasus Penganiayaan Berat Pada Mantan Anggota DPRD TTS P21, Polres TTS Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan
Komentar