Kasus Penggelapan Tuntas, Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Yang Sempat Buron Diserahkan ke Kejaksaan
Baca Juga:
Kasus keempat tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/54/I/2024. Tersangka meminjam uang kepada korban RP alias Ridwan dengan jaminan mobil Daihatsu Xenia yang sama.
Untuk meyakinkan korban, tersangka nekat membuat dokumen kepemilikan dan surat kehilangan palsu. Korban Ridwan mengalami kerugian total Rp 57 juta.
Dalam pelarian, tersangka kerap berpindah-pindah pulau dan kota.
Setelah mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi pada Oktober 2023, Yohanes kabur dari Kupang menuju Surabaya kemudian ke Banyuwangi, lalu bergeser ke Gresik, Semarang, Banten, Pekanbaru, hingga akhirnya sejak Mei 2024, tersangka menetap di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dan menyamar dengan beralih profesi sebagai guru honorer di sebuah sekolah swasta.
Baca Juga:Pelarian tersangka akhirnya terhenti setelah anggota Satreskrim Polresta Kupang Kota berhasil mengendus keberadaannya di Batam.
Pada Sabtu 4 Juli 2026 dinihari, tersangka Yohanes berhasil diringkus di dalam kamar kosnya tanpa melakukan perlawanan.
Kapolresta Kupang Kota Minta Warga Kota Kupang Tidak Bakar Lahan Dan Hutan Serta Laporkan ke Polisi Soal Kebakaran Lahan
Lagi, Dua Tersangka Kasus BBM di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dua Tersangka Kasus Penyalahgunaan Sajam di Alor Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polisi Hentikan Pesta Dengan Bunyi Musik Yang Mengganggu Kenyamanan Warga
Pria Diduga Debt Colector di Kupang Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota