Jumat, 04 September 2026

Kasus Penggelapan Tuntas, Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Yang Sempat Buron Diserahkan ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Jumat, 04 September 2026 16:00 WIB
Kasus Penggelapan Tuntas, Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Yang Sempat Buron Diserahkan ke Kejaksaan
ist
Tersangka saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang

digtara.com -Penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota menuntaskan perkara dugaan tindak pidana penggelapan.

Baca Juga:

Kasus ini melibatkan YPSB alias Yohanes (46) yang juga mantan pimpinan Universitas San Pedro Kupang.

Penyidik yang menangani kasus ini kemudian melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Kamis (3/9/2026).

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas melalui Kasat Reskrim, AKP Jumpatua Simanjorang menjelaskan perkara tersebut dilaporkan oleh korban HNCL, dan terjadi pada Senin, 11 Juli 2022 lalu, di kawasan Taman Tagepe, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Kasus bermula ketika tersangka menghubungi korban setelah mendapatkan nomor telepon korban melalui Facebook.

Tersangka kemudian menyewa satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam, untuk jangka waktu satu bulan. Mobil tersebut lalu digunakan selama beberapa bulan.

Baca Juga:
"Namun, pada Maret 2023, tersangka yang mengalami kesulitan ekonomi kemudian mencari pinjaman uang dengan menjadikan mobil tersebut sebagai jaminan," jelas Kasat Reskrim.

Tersangka lalu menghubungi seseorang berinisial RP dan menawarkan mobil tersebut sebagai jaminan pinjaman.

Karena dokumen kendaraan bukan atas nama tersangka, YPSB maka RP awalnya tidak bersedia memberikan pinjaman.

Sekitar satu minggu kemudian tersangka kembali menghubungi RP dan meyakinkan bahwa mobil tersebut merupakan miliknya.

Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga membuat kwitansi jual beli fiktif, seolah-olah mobil tersebut telah dibeli dari seseorang berinisial NS dengan harga Rp 140 juta.

"Tersangka juga menunjukkan surat keterangan kehilangan BPKB beserta berita acara interogasi tertanggal 6 Maret 2023," sebut AKP Jumpatua.

Setelah yakin dengan keterangan tersangka, RP kemudian menyerahkan uang pinjaman secara bertahap dengan total Rp 57 juta.

"Korban lalu serahkan uang kepada tersangka secara bertahap, yakni Rp 40 juta, Rp 7 juta dan Rp 10 juta. Tersangka lalu menyerahkan mobil beserta surat-surat kendaraan kepada RP sebagai jaminan. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan perkara itu ke Polresta Kupang Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," beber mantan Kasat Reskrim Polres Sumba Timur itu.

Dalam proses penyidikan, tersangka sempat melarikan diri dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2024.

Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap pada 4 Juli 2026 di Kota Batam oleh Kanit Pidum IPDA Arif Bimayuda bersama anggota, dan selanjutnya dibawa ke Polresta Kupang Kota untuk menjalani proses hukum.

Baca Juga:
"Setelah tersangka berhasil diamankan dan proses penyidikan dinyatakan lengkap, penyidik Tipidter melaksanakan tahap II kepada JPU Kejari Kota Kupang. Selanjutnya, perkara tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polresta Kupang Kota terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana, termasuk terhadap pelaku yang berupaya melarikan diri dari proses hukum.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolresta Kupang Kota Minta Warga Kota Kupang Tidak Bakar Lahan Dan Hutan Serta Laporkan ke Polisi Soal Kebakaran Lahan

Kapolresta Kupang Kota Minta Warga Kota Kupang Tidak Bakar Lahan Dan Hutan Serta Laporkan ke Polisi Soal Kebakaran Lahan

Lagi, Dua Tersangka Kasus BBM di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Lagi, Dua Tersangka Kasus BBM di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dua Tersangka Kasus Penyalahgunaan Sajam di Alor Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dua Tersangka Kasus Penyalahgunaan Sajam di Alor Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polisi Hentikan Pesta Dengan Bunyi Musik Yang Mengganggu Kenyamanan Warga

Polisi Hentikan Pesta Dengan Bunyi Musik Yang Mengganggu Kenyamanan Warga

Pria Diduga Debt Colector di Kupang Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota

Pria Diduga Debt Colector di Kupang Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota

Berkas Kasus Penganiayaan Berat Pada Mantan Anggota DPRD TTS P21, Polres TTS Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Berkas Kasus Penganiayaan Berat Pada Mantan Anggota DPRD TTS P21, Polres TTS Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Komentar
Berita Terbaru