Jumat, 04 September 2026

Kasus Penggelapan Tuntas, Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Yang Sempat Buron Diserahkan ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Jumat, 04 September 2026 16:00 WIB
Kasus Penggelapan Tuntas, Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Yang Sempat Buron Diserahkan ke Kejaksaan
ist
Tersangka saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang
"Keberhasilan menangkap tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap dokumen atau keterangan yang belum dapat dipastikan kebenarannya, khususnya dalam transaksi kendaraan maupun pinjam-meminjam dengan jaminan," tambahnya.

Baca Juga:

Atas perbuatannya, tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV senilai Rp 200 juta.

YPSB alias Yohanes (46), tersangka kasus penipuan dan penggelapan siap mempertanggungjawabkan secara hukum perbuatannya yang merugikan sejumlah pihak.

Namun disisi lain, mantan wakil rektor I Universitas San Pedro Kupang ini mengaku tidak bisa melakukan ganti rugi yang dialami para korban.

Ia beralasan melakukan aksinya untuk menutupi hutang yang selama ini melilit nya dan sudah jatuh tempo

"Akumulasi hutang dan terdesak penagihan sehingga saya melakukan penipuan dan penggelapan beberapa waktu lalu," ujar Yohanes di Polresta Kupang Kota, Kamis (9/7/2026) lalu.

Baca Juga:
Yohanes beralasan kalau awalnya ia berpikir akan ada solusi terhadap hutang yang dialami. "Awalnya saya berpikir ada solusi tapi (hutang) tidak bisa saya tangani semua," tandas mantan Rektor Universitas Aryasatya Deo Muri ini.

Yohanes mengaku sangat menyesali perbuatannya. Ia juga memohon maaf kepada korban yang sudah ditipu dan barangnya digelapkan.

"Saya menyesal dan mohon maaf pada korban karena saya sudah tipu dan gelapkan barang mereka. Saya janji tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya," tandas Yohanes.

Ada empat perkara pidana yang menjerat oknum dosen tersebut dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah;

Kasus pertama tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/886/X/2023. Pada Agustus 2023, tersangka meminjam sertifikat tanah milik korban RK alias Ros dengan janji imbalan uang Rp 75 juta.

Di bulan yang sama, tersangka menyewa mobil toyota Kijang Super milik korban, namun langsung digadaikan sepihak kepada orang lain senilai Rp 30 juta tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Kasus kedua dalam laporan polisi nomor LP/B/976/XI/2023. Tersangka menjual tanah fiktif seluas 2.000 m2 di Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, kepada korban berinisial RL alias Rudi seharga Rp 100 juta.

Transaksi dilakukan di kantor notaris di Kota Kupang, namun hingga dilaporkan, sertifikat tanah tidak pernah diserahkan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolresta Kupang Kota Minta Warga Kota Kupang Tidak Bakar Lahan Dan Hutan Serta Laporkan ke Polisi Soal Kebakaran Lahan

Kapolresta Kupang Kota Minta Warga Kota Kupang Tidak Bakar Lahan Dan Hutan Serta Laporkan ke Polisi Soal Kebakaran Lahan

Lagi, Dua Tersangka Kasus BBM di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Lagi, Dua Tersangka Kasus BBM di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dua Tersangka Kasus Penyalahgunaan Sajam di Alor Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dua Tersangka Kasus Penyalahgunaan Sajam di Alor Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polisi Hentikan Pesta Dengan Bunyi Musik Yang Mengganggu Kenyamanan Warga

Polisi Hentikan Pesta Dengan Bunyi Musik Yang Mengganggu Kenyamanan Warga

Pria Diduga Debt Colector di Kupang Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota

Pria Diduga Debt Colector di Kupang Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota

Berkas Kasus Penganiayaan Berat Pada Mantan Anggota DPRD TTS P21, Polres TTS Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Berkas Kasus Penganiayaan Berat Pada Mantan Anggota DPRD TTS P21, Polres TTS Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Komentar
Berita Terbaru