Kasus Penggelapan Tuntas, Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Yang Sempat Buron Diserahkan ke Kejaksaan
Baca Juga:
YPSB alias Yohanes (46), tersangka kasus penipuan dan penggelapan siap mempertanggungjawabkan secara hukum perbuatannya yang merugikan sejumlah pihak.
Namun disisi lain, mantan wakil rektor I Universitas San Pedro Kupang ini mengaku tidak bisa melakukan ganti rugi yang dialami para korban.
Ia beralasan melakukan aksinya untuk menutupi hutang yang selama ini melilit nya dan sudah jatuh tempo
"Akumulasi hutang dan terdesak penagihan sehingga saya melakukan penipuan dan penggelapan beberapa waktu lalu," ujar Yohanes di Polresta Kupang Kota, Kamis (9/7/2026) lalu.
Baca Juga:Yohanes beralasan kalau awalnya ia berpikir akan ada solusi terhadap hutang yang dialami. "Awalnya saya berpikir ada solusi tapi (hutang) tidak bisa saya tangani semua," tandas mantan Rektor Universitas Aryasatya Deo Muri ini.
Yohanes mengaku sangat menyesali perbuatannya. Ia juga memohon maaf kepada korban yang sudah ditipu dan barangnya digelapkan.
"Saya menyesal dan mohon maaf pada korban karena saya sudah tipu dan gelapkan barang mereka. Saya janji tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya," tandas Yohanes.
Ada empat perkara pidana yang menjerat oknum dosen tersebut dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah;
Kasus pertama tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/886/X/2023. Pada Agustus 2023, tersangka meminjam sertifikat tanah milik korban RK alias Ros dengan janji imbalan uang Rp 75 juta.
Kasus kedua dalam laporan polisi nomor LP/B/976/XI/2023. Tersangka menjual tanah fiktif seluas 2.000 m2 di Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, kepada korban berinisial RL alias Rudi seharga Rp 100 juta.
Transaksi dilakukan di kantor notaris di Kota Kupang, namun hingga dilaporkan, sertifikat tanah tidak pernah diserahkan.
Kapolresta Kupang Kota Minta Warga Kota Kupang Tidak Bakar Lahan Dan Hutan Serta Laporkan ke Polisi Soal Kebakaran Lahan
Lagi, Dua Tersangka Kasus BBM di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dua Tersangka Kasus Penyalahgunaan Sajam di Alor Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polisi Hentikan Pesta Dengan Bunyi Musik Yang Mengganggu Kenyamanan Warga
Pria Diduga Debt Colector di Kupang Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota