Apresiasi Penetapan Tiga Tersangka, Keluarga Dokter Icha Minta Polisi Tahan Tersangka
digtara.com -Keluarga almarhumah dr. Icha mengapresiasi Polda NTT atas penetapan tiga dari empat terlapor sebagai tersangka.
Baca Juga:
Atas telah ditetapkannya tiga orang anggota DPRD Kabupaten TTU terlapor sebagai tersangka, pihak keluarga meminta penyidik Polda NTT yang akan menangani dan memeriksa ketiganya dalam status tersangka untuk tetap konsisten dalam melakukan penegakan hukum.
Termasuk dengan melakukan upaya paksa berupa penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
"Penahanan tersebut dapat dilakukan terhadap tersangka yang diancam dengan pidana penjara di atas lima tahun, yang merupakan salah satu syarat objektif untuk dilakukan penahanan. Hal ini mengingat ancaman pidana atas pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah maksimal tujuh tahun penjara," ujar Viktor.
Tim Joint Investigation Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menetapkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengancaman menggunakan kekerasan verbal yang disebut berujung pada gangguan kesehatan berupa depresi berat hingga kematian.
Baca Juga:Penetapan tersangka itu dilakukan setelah gelar perkara pada 24 Agustus 2026.
Dalam surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan bernomor B/516/VII/2026/Ditreskrimum, yang ditandatangani atas nama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT oleh Kepala Subdirektorat I Kamneg Komisaris Polisi Edy penyidik menyebut tiga orang sebagai tersangka.
Ketiganya adalah Therensius Lasakar, Nubertus Tubani dan Veronika Lake.
Surat tersebut sudah diseahkan dan diterima Gabriel Pakaenoni, ayah almarhumah dokter Icha.
Perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat Gabriel Pakaenoni dengan nomor LP/B/257/VII/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur.
Kapolda NTT Sambangi Bayi Yang Lahir Saat Bencana di RSUD Aeramo-Nagekeo
Tiga Anggota DPRD Kabupaten TTU Jadi Tersangka Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Tujuh Terdakwa Kematian Sebastian Bokol Divonis 15 Tahun, Hakim dan JPU Diserang Hingga Dievakuasi ke Polda NTT
Ini Sejumlah Pasal Yang Menjerat Admin Lika-Liku
Sempat Ajukan Praperadilan dan Kalah, Admin Akun Lika-liku Ditangkap Polda NTT