Dua Wartawan di Manggarai Barat Ditahan Terkait Kasus Penganiayaan
digtara.com -RJ (31) dan ID (27), dua orang oknum wartawan di Kabupaten Manggarai Barat, NTT ditahan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat.
Baca Juga:
Penahanan tersebut dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Mabar pada Selasa (11/8/2026) petang.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang melalui Kasat Reskrim, AKP Lufthi Darmawan Aditya menegaskan bahwa penetapan hingga penahanan kedua tersangka merupakan komitmen kepolisian dalam mengedepankan kepastian hukum dan profesionalisme tanpa pandang bulu.
Usai pemeriksaan, penyidik resmi menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka RJ dan Tersangka ID.
"Keduanya saat ini telah resmi menghuni Rutan Polres Manggarai Barat untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026) malam.
Baca Juga:Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (7/6t2026) dini hari sekitar pukul 02.50 Wita, di halaman depan ruangan Resmob Satreskrim Polres Manggarai Barat.
Kejadian berawal dari insiden perselisihan jalanan di persimpangan lampu merah Perundi, Labuan Bajo.
Petugas piket pengamanan Polres Manggarai Barat yang berada di lokasi segera mengambil tindakan preventif dengan membawa dan mengamankan korban LFN ke ruangan Resmob guna menghindari konflik yang lebih luas.
Tak lama berselang, tersangka RJ tiba di Mapolres Manggarai Barat mengendarai Toyota Innova Grand hitam.
Rekannya, ID, menyusul menggunakan sepeda motor setelah dihubungi RJ.
Di lokasi tersebut, RJ melontarkan sejumlah pertanyaan kepada korban.
Karena pertanyaan tersebut tidak dihiraukan, tersangka RJ—yang diduga kuat berada di bawah pengaruh minuman beralkohol—langsung tersulut emosi.
RJ bersama ID kemudian melakukan pemukulan secara fisik berulang kali ke arah wajah korban.
Baca Juga:Meskipun petugas piket Polres Mabar yang berada di TKP berupaya melerai secara persuasif, kedua tersangka tetap bersikap agresif.
"Kejadian ini sangat disayangkan karena terjadi justru di lingkungan markas kepolisian saat petugas sedang mengamankan situasi. Korban mengalami luka fisik cukup serius di area wajah dan leher sesuai hasil pemeriksaan medis (Visum et Repertum)," jelas AKP Lufthi.
Menanggapi kejadian tersebut, pihak korban langsung membuat Laporan Polisi dengan nomor LP/B/87/VI/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tanggal 7 Juni 2026.
Penyidik Satreskrim kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan secara terukur.
Kasat Reskrim menjelaskan, penyidik telah memeriksa setidaknya enam orang saksi terdiri dari korban, anggota Polri yang berada di lokasi kejadian, serta saksi masyarakat.
Baca Juga:Selain itu, penyidikan juga diperkuat dengan metode Scientific Crime Investigation.
"Penyidikan perkara ini didasarkan pada alat bukti yang sah dan kuat. Kami memegang keterangan saksi-saksi, hasil Visum et Repertum (VeR) dari Puskesmas Labuan Bajo, serta alat bukti petunjuk berupa rekaman video di lokasi kejadian (TKP) yang merekam jelas dinamika peristiwa tersebut," tegasnya.
Setelah alat bukti dirasa cukup, Satreskrim Polres Manggarai Barat menggelar gelar perkara pada 3 Agustus 2026 dan secara resmi menaikkan status RJ dan ID dari saksi terlapor menjadi tersangka.
Sebelum dilakukan penangkapan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan tersangka sebanyak dua kali.
Pada pemanggilan pertama, kedua tersangka tidak hadir (uncooperative). Kedua tersangka baru kooperatif memenuhi panggilan kedua pada Selasa (11/8/2026) siang.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, atau Pasal 466 ayat (1) KUHP jo. Pasal 20 huruf c KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama/penyertaan.
"Keduanya terancam tujuh tahun kurungan pidana penjara," Kasat Reskrim.
Langkah selanjutnya, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat akan segera merampungkan berkas perkara (Tahap I) untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat serta mengirimkan pemberitahuan resmi penahanan kepada pihak keluarga tersangka.
"Kami berkoordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manggarai Barat agar berkas perkara ini segera dinyatakannya lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke pengadilan," tutur AKP Lufthi.
Baca Juga:
Bawa Kabur Uang Wisatawan, Calo Trip di Manggarai Barat Diamankan Polisi
Guru SMK Pelayaran Kupang Diduga Ditikam Siswa Saat Tidur
Polairud Polda NTT Salurkan Ribuan Liter Air Bersih Bagi Warga di Pulau Kera
Sayangkan Tindakan Kekerasan Pada Burung Hantu, BBKSDA NTT Koordinasi Dengan Polres Manggarai Barat
Warga Resah Dengan Keributan Penghuni Hotel di Kupang, Polisi Turun Tangan