Dua Wartawan di Manggarai Barat Ditahan Terkait Kasus Penganiayaan
Baca Juga:
"Kejadian ini sangat disayangkan karena terjadi justru di lingkungan markas kepolisian saat petugas sedang mengamankan situasi. Korban mengalami luka fisik cukup serius di area wajah dan leher sesuai hasil pemeriksaan medis (Visum et Repertum)," jelas AKP Lufthi.
Menanggapi kejadian tersebut, pihak korban langsung membuat Laporan Polisi dengan nomor LP/B/87/VI/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tanggal 7 Juni 2026.
Penyidik Satreskrim kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan secara terukur.
Kasat Reskrim menjelaskan, penyidik telah memeriksa setidaknya enam orang saksi terdiri dari korban, anggota Polri yang berada di lokasi kejadian, serta saksi masyarakat.
Baca Juga:Selain itu, penyidikan juga diperkuat dengan metode Scientific Crime Investigation.
"Penyidikan perkara ini didasarkan pada alat bukti yang sah dan kuat. Kami memegang keterangan saksi-saksi, hasil Visum et Repertum (VeR) dari Puskesmas Labuan Bajo, serta alat bukti petunjuk berupa rekaman video di lokasi kejadian (TKP) yang merekam jelas dinamika peristiwa tersebut," tegasnya.
Setelah alat bukti dirasa cukup, Satreskrim Polres Manggarai Barat menggelar gelar perkara pada 3 Agustus 2026 dan secara resmi menaikkan status RJ dan ID dari saksi terlapor menjadi tersangka.
Sebelum dilakukan penangkapan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan tersangka sebanyak dua kali.
Pada pemanggilan pertama, kedua tersangka tidak hadir (uncooperative). Kedua tersangka baru kooperatif memenuhi panggilan kedua pada Selasa (11/8/2026) siang.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, atau Pasal 466 ayat (1) KUHP jo. Pasal 20 huruf c KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama/penyertaan.
"Keduanya terancam tujuh tahun kurungan pidana penjara," Kasat Reskrim.
Langkah selanjutnya, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat akan segera merampungkan berkas perkara (Tahap I) untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat serta mengirimkan pemberitahuan resmi penahanan kepada pihak keluarga tersangka.
"Kami berkoordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manggarai Barat agar berkas perkara ini segera dinyatakannya lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke pengadilan," tutur AKP Lufthi.
Baca Juga:
Bawa Kabur Uang Wisatawan, Calo Trip di Manggarai Barat Diamankan Polisi
Guru SMK Pelayaran Kupang Diduga Ditikam Siswa Saat Tidur
Polairud Polda NTT Salurkan Ribuan Liter Air Bersih Bagi Warga di Pulau Kera
Sayangkan Tindakan Kekerasan Pada Burung Hantu, BBKSDA NTT Koordinasi Dengan Polres Manggarai Barat
Warga Resah Dengan Keributan Penghuni Hotel di Kupang, Polisi Turun Tangan