Senin, 28 September 2026

Dua Wartawan di Manggarai Barat Ditahan Terkait Kasus Penganiayaan

Imanuel Lodja - Kamis, 13 Agustus 2026 13:10 WIB
Dua Wartawan di Manggarai Barat Ditahan Terkait Kasus Penganiayaan
net
Ilustrasi.
‎Meskipun petugas piket Polres Mabar yang berada di TKP berupaya melerai secara persuasif, kedua tersangka tetap bersikap agresif.

Baca Juga:

Akibat penganiayaan secara bersama-sama tersebut, korban mengalami luka memar di bagian pipi kiri dan kanan serta cedera pada bagian leher.

‎"Kejadian ini sangat disayangkan karena terjadi justru di lingkungan markas kepolisian saat petugas sedang mengamankan situasi. Korban mengalami luka fisik cukup serius di area wajah dan leher sesuai hasil pemeriksaan medis (Visum et Repertum)," jelas AKP Lufthi.

‎Menanggapi kejadian tersebut, pihak korban langsung membuat Laporan Polisi dengan nomor LP/B/87/VI/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tanggal 7 Juni 2026.

Penyidik Satreskrim kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan secara terukur.

‎Kasat Reskrim menjelaskan, penyidik telah memeriksa setidaknya enam orang saksi terdiri dari korban, anggota Polri yang berada di lokasi kejadian, serta saksi masyarakat.

Baca Juga:
Selain itu, penyidikan juga diperkuat dengan metode Scientific Crime Investigation.

‎"Penyidikan perkara ini didasarkan pada alat bukti yang sah dan kuat. Kami memegang keterangan saksi-saksi, hasil Visum et Repertum (VeR) dari Puskesmas Labuan Bajo, serta alat bukti petunjuk berupa rekaman video di lokasi kejadian (TKP) yang merekam jelas dinamika peristiwa tersebut," tegasnya.

‎Setelah alat bukti dirasa cukup, Satreskrim Polres Manggarai Barat menggelar gelar perkara pada 3 Agustus 2026 dan secara resmi menaikkan status RJ dan ID dari saksi terlapor menjadi tersangka.

‎Sebelum dilakukan penangkapan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan tersangka sebanyak dua kali.

Pada pemanggilan pertama, kedua tersangka tidak hadir (uncooperative). Kedua tersangka baru kooperatif memenuhi panggilan kedua pada Selasa (11/8/2026) siang.

‎"Penyidik telah melayangkan dua kali surat pemanggilan. Pada panggilan kedua, keduanya hadir dan langsung diperiksa secara mendalam sebagai tersangka. Usai pemeriksaan, penyidik menilai kriteria obyektif dan subyektif penahanan telah terpenuhi, sehingga penahanan resmi dilakukan demi kelancaran proses hukum," ungkap Kasat Reskrim.

‎Kedua tersangka dijerat dengan pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, atau Pasal 466 ayat (1) KUHP jo. Pasal 20 huruf c KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama/penyertaan.

‎"Keduanya terancam tujuh tahun kurungan pidana penjara," Kasat Reskrim.

‎Langkah selanjutnya, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat akan segera merampungkan berkas perkara (Tahap I) untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat serta mengirimkan pemberitahuan resmi penahanan kepada pihak keluarga tersangka.

‎"Kami berkoordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manggarai Barat agar berkas perkara ini segera dinyatakannya lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke pengadilan," tutur AKP Lufthi.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
181 Calon Kepala Desa di Manggarai Barat Pada 64 Desa Siap Bertarung, Polisi Sebar Anggota Pada 138 TPS

181 Calon Kepala Desa di Manggarai Barat Pada 64 Desa Siap Bertarung, Polisi Sebar Anggota Pada 138 TPS

Kapal Wisata Karam di Labuan Bajo Usai Tabrak Karang Dangkal, Belasan Penumpang Dievakuasi Selamat

Kapal Wisata Karam di Labuan Bajo Usai Tabrak Karang Dangkal, Belasan Penumpang Dievakuasi Selamat

Remaja Pria Warga Amfoang Timur-Kupang Ditemukan Pingsan di Wilayah Oecusse-Timor Leste

Remaja Pria Warga Amfoang Timur-Kupang Ditemukan Pingsan di Wilayah Oecusse-Timor Leste

Story Whatsapp Berujung Laporan Polisi, Polisi Upayakan Penyelesaian Damai

Story Whatsapp Berujung Laporan Polisi, Polisi Upayakan Penyelesaian Damai

Tawuran Malam Hari, Tiga Pemuda di Kota Kupang Diamankan Polisi

Tawuran Malam Hari, Tiga Pemuda di Kota Kupang Diamankan Polisi

Kapal Mati Mesin, 10 Penumpang Dievakuasi Selamat dari Pulau Sari'i Labuan Bajo

Kapal Mati Mesin, 10 Penumpang Dievakuasi Selamat dari Pulau Sari'i Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru