Sayangkan Tindakan Kekerasan Pada Burung Hantu, BBKSDA NTT Koordinasi Dengan Polres Manggarai Barat
digtara.com -Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyayangkan tindakan kekerasan terhadap seekor burung hantu oleh sejumlah masyarakat di Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Baca Juga:
Video tersebut kemudian mendapatkan berbagai tanggapan, komentar, serta kritik dari masyarakat di media sosial.
Berdasarkan informasi yang berkembang, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WITA di Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat.
Dalam kejadian tersebut terdapat tiga orang yang diduga terlibat, yakni GJ alias Gaudensius (30), SB alias Salesius (41), dan VJ alias Viktor (25), yang seluruhnya merupakan warga setempat.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, BBKSDA NTT berkoordinasi secara intensif dengan Polres Manggarai Barat terkait penanganan kasus penganiayaan burung hantu ini.

Baca Juga:
Kepala Balai BKSDA NTT, Adhi Nurul Hadi menyebutkan bahwa sesuai Undang-undang nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU nomor 5 Tahun 1990, tindakan melukai atau membunuh satwa yang dilindungi merupakan pelanggaran berat.
Sanksi hukum yang mengancam para pelaku berdasarkan pasal 40A adalah pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
"Pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu (12/8/2026).
Pemberatan hukuman, mengingat tindakan ini dilakukan dan disebarluaskan melalui sarana teknologi informasi (media sosial), ancaman pidana tersebut dapat ditambah satu per tiga dari pidana pokok sesuai dengan pasal 40C ayat (2).
Terkait status perlindungan satwa, BBKSDA NTT sedang melakukan identifikasi lebih lanjut untuk memastikan jenis burung tersebut.Namun ditegaskan bahwa di NTT terdapat burung hantu jenis Celepuk Flores (Otus alfredi) yang statusnya dilindungi sesuai Peraturan Menteri
LHK nomor P.106 tahun 2018.
Larangan hukum ini berlaku bagi setiap orang, baik terhadap satwa dalam keadaan hidup maupun mati, termasuk bagian-bagian tubuhnya.
"Tindakan kekerasan terhadap satwa tidak dapat dibenarkan," tambahnya.
Baca Juga:
Viral Video Burung Hantu di Manggarai Barat Dianiaya Kemudian Dibakar, Polisi Amankan Tiga Pria Diduga Pelaku
Polres Manggarai Barat Limpahkan Berkas Perkara Kasus Cabul Anak Dibawah Umur Libatkan ABH
Polres Manggarai Barat Limpahkan Lagi Berkas Perkara Pencabulan Pada Anak Melibatkan ABH
Penyidik Polres Manggarai Barat Periksa Belasan Saksi Buntut Bentrok Antar Warga Terkait Sengketa Lahan
Santunan Dibayar, Proses Hukum Kecelakaan Laut Dua WNA China Tetap Berlanjut
Redam Konflik Lanjutan, Kapolres Manggarai Barat Temui Warga di Lahan Sengketa
ANTAM UBS Turun, Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Kamis 13 Juli 2026
Sayangkan Tindakan Kekerasan Pada Burung Hantu, BBKSDA NTT Koordinasi Dengan Polres Manggarai Barat
Kemenhaj Periksa PT TAS, Diduga Pelanggaran Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Dirjen Puji: Lulusan Fakultas Dakwah dan Komunikasi Miliki Peran Strategis dalam Ekosistem Haji dan Umrah
9 Tools AI untuk Akuntansi yang Bisa Bantu Otomatisasi Pekerjaan
10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sering Dipercaya, dari Pintu hingga Posisi Ranjang
Samsung Galaxy Z Fold8 Bobot 201 Gram, Ringkas Seukuran Paspor dan Praktis Dibawa