Sayangkan Tindakan Kekerasan Pada Burung Hantu, BBKSDA NTT Koordinasi Dengan Polres Manggarai Barat
digtara.com -Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyayangkan tindakan kekerasan terhadap seekor burung hantu oleh sejumlah masyarakat di Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Baca Juga:
- Bergandengan Tangan, Elemen Masyarakat di Manggarai Barat Bantu Ribuan Warga Terdampak Gempa Bumi
- 181 Calon Kepala Desa di Manggarai Barat Pada 64 Desa Siap Bertarung, Polisi Sebar Anggota Pada 138 TPS
- Kapal Wisata Karam di Labuan Bajo Usai Tabrak Karang Dangkal, Belasan Penumpang Dievakuasi Selamat
Video tersebut kemudian mendapatkan berbagai tanggapan, komentar, serta kritik dari masyarakat di media sosial.
Berdasarkan informasi yang berkembang, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WITA di Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat.
Dalam kejadian tersebut terdapat tiga orang yang diduga terlibat, yakni GJ alias Gaudensius (30), SB alias Salesius (41), dan VJ alias Viktor (25), yang seluruhnya merupakan warga setempat.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, BBKSDA NTT berkoordinasi secara intensif dengan Polres Manggarai Barat terkait penanganan kasus penganiayaan burung hantu ini.

Baca Juga:
Kepala Balai BKSDA NTT, Adhi Nurul Hadi menyebutkan bahwa sesuai Undang-undang nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU nomor 5 Tahun 1990, tindakan melukai atau membunuh satwa yang dilindungi merupakan pelanggaran berat.
Sanksi hukum yang mengancam para pelaku berdasarkan pasal 40A adalah pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
"Pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu (12/8/2026).
Pemberatan hukuman, mengingat tindakan ini dilakukan dan disebarluaskan melalui sarana teknologi informasi (media sosial), ancaman pidana tersebut dapat ditambah satu per tiga dari pidana pokok sesuai dengan pasal 40C ayat (2).
Terkait status perlindungan satwa, BBKSDA NTT sedang melakukan identifikasi lebih lanjut untuk memastikan jenis burung tersebut.Namun ditegaskan bahwa di NTT terdapat burung hantu jenis Celepuk Flores (Otus alfredi) yang statusnya dilindungi sesuai Peraturan Menteri
LHK nomor P.106 tahun 2018.
Larangan hukum ini berlaku bagi setiap orang, baik terhadap satwa dalam keadaan hidup maupun mati, termasuk bagian-bagian tubuhnya.
"Tindakan kekerasan terhadap satwa tidak dapat dibenarkan," tambahnya.
Baca Juga:
Disebutkan bahwa satwa liar merupakan bagian penting dari ekosistem.
Keberadaan setiap jenis satwa memiliki fungsi ekologis yang saling berkaitan dalam menjaga keseimbangan lingkungan.
BBKSDA NTT mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan, menangkap, menyakiti, membunuh, atau melukai satwa liar termasuk untuk dijadikan konten di media sosial, berdasarkan foto satwa burung yang beredar di media sosial terkait kejadian ini.
BBKSDA NTT mengajak masyarakat menjaga satwa dan ekosistem dan berharap masyarakat, khususnya di Provinsi NTT semakin memahami fungsi dan peran satwa liar dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
BBKSDA NTT mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan, penyiksaan, penangkapan, maupun pembunuhan terhadap
Baca Juga:
satwa liar.
"Tidak menangkap atau memelihara satwa liar tanpa dasar dan ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Tidak menjadikan kekerasan terhadap satwa sebagai tontonan atau konten media sosial.
Ia juga mengajak agar menggunakan media sosial untuk kegiatan edukasi, publikasi, dan promosi konservasi yang positif;Masyarakat diminta melaporkan keberadaan atau permasalahan satwa liar kepada pihak berwenang agar dapat ditangani secara tepat dan bersama-sama menjaga keanekaragaman hayati NTT sebagai bagian penting dari kekayaan alam Indonesia.
BBKSDA NTT menyampaikan bahwa upaya konservasi tidak dapat dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum semata.
Perlindungan satwa dan ekosistem membutuhkan kepedulian serta partisipasi seluruh masyarakat.
"Mari bersama membangun kesadaran bahwa setiap satwa memiliki peran dalam alam dan keberadaannya perlu dihormati serta dilindungi," ujar Adhi Nurul Hadi.
Bergandengan Tangan, Elemen Masyarakat di Manggarai Barat Bantu Ribuan Warga Terdampak Gempa Bumi
181 Calon Kepala Desa di Manggarai Barat Pada 64 Desa Siap Bertarung, Polisi Sebar Anggota Pada 138 TPS
Kapal Wisata Karam di Labuan Bajo Usai Tabrak Karang Dangkal, Belasan Penumpang Dievakuasi Selamat
Kapal Mati Mesin, 10 Penumpang Dievakuasi Selamat dari Pulau Sari'i Labuan Bajo
Kasus Sengketa Lahan Berujung Bentrok Warga di Manggarai Barat Naik ke Tahap Penyidikan
13 Rumah Rusak di Humbahas, Kericuhan Diduga Dipicu Sengketa Lahan
Bergandengan Tangan, Elemen Masyarakat di Manggarai Barat Bantu Ribuan Warga Terdampak Gempa Bumi
Dua Sepeda Motor Tabrakan, Satu Warga Ngada Meninggal dan Tiga Luka-luka
SSB Tunas Muda U-9 dan U-11 Sabet Juara III di Lapangan Aloha Marelan
Awalnya Pamit ke Kebun, Sepekan Kemudian Lansia Di Lembata-NTT Ditemukan Meninggal Membusuk di Kebunnya
Mobil Pick Up Dikendarai Anggota TNI di Alor Terbalik, Satu Warga Tewas Tertindih Kendaraan
181 Calon Kepala Desa di Manggarai Barat Pada 64 Desa Siap Bertarung, Polisi Sebar Anggota Pada 138 TPS
Rumah Aspirasi Hinca Pandjaitan Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Desa Gergas Langkat