Senin, 28 September 2026

Kasus Suami Tikam Istri Hingga Tewas di Sabu Raijua P21, Penyidik Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Selasa, 11 Agustus 2026 13:50 WIB
Kasus Suami Tikam Istri Hingga Tewas di Sabu Raijua P21, Penyidik Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan
ist
Penyidik Polres Sabu Raijua menyerahkan tersangka kasus pembunuhan istri ke Kejaksaan Negeri Sabu Raijua

digtara.com -Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sabu Raijua melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Kejaksaan Negeri Sabu Raijua akhir pekan lalu.

Baca Juga:

Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dilakukan Kanit PPA, Aipda Matelda M. Doko Mita bersama anggota PPA, Brigpol Mildon Lau Radja, Bripda Lory A. Johanis dan Bripda Elmi. Ch. S. Thalo.

Tersangka MLPG alias Marthen diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sabu Raijua setelah berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai Surat P21 dari Kejaksaan Negeri Sabu Raijua nomor B-1532/N.3.26/Eku.1/08/2026, tanggal 3 Agustus 2026.

"Berkas sudah P21 sehingga kita limpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 ke kejaksaan," ujar Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis melalui Kasat Reskrim, AKP Markus Foes pada Selasa (11/8/2026).

Kasus ini ditangani Polres Sabu Raijua sesuai laporan polisi nomor LP/B/61/VI/2026/SPKT/Polres Sabu Raijua/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 10 Juni 2026.

Tersangka Marthen terlibat tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mengakibatkan kematian istrinya Orpa Mone Rihi alias Orpa sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Baca Juga:
Korban Orpa (37), ibu rumah tangga di Kabupaten Sabu Raijua tewas ditikam dengan pisau oleh suaminya MLPG alias Marthen (42).

Peristiwa ini terjadi di rumah korban dan pelaku di RT 003/RW 002, Desa Raenyale, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua pada Rabu (10/6/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 wita.

"Terjadi tindak pidana KDRT yang menyebabkan korban (perempuan) meninggal dunia," ujar Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis pada Rabu (10/6/2026) lalu.

Pelaku dan korban tidur dalam kamar dengan posisi pintu terkunci. Sebelum tidur, korban meminta uang kepada pelaku untuk membeli seragam sekolah anak mereka.

Namun pelaku mempertanyakan terkait uang bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang baru diterima korban pada bulan Mei 2026 lalu sebesar Rp 1.400.000.

Korban tidak mengakui telah menerima uang bantuan PKH yang dimaksudkan. Hal ini memicu pertengkaran dan cekcok mulut antara pelaku dan korban di atas tempat tidur di dalam kamar mereka.

Korban terlebih dahulu mengambil sebilah pisau pinggang milik pelaku yang berada di samping kiri tempat tidur tersebut.

Korban mengarahkan pisau tersebut ke arah pelaku sehingga pelaku langsung merampas pisau tersebut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Salut, Dibantu Polisi Sopir Taksi di Kupang Kembalikan Laptop Penumpang Yang Sudah Dua Pekan Tertinggal

Salut, Dibantu Polisi Sopir Taksi di Kupang Kembalikan Laptop Penumpang Yang Sudah Dua Pekan Tertinggal

Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Cabul di Rote Ndao Diserahkan ke Kejakksaan

Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Cabul di Rote Ndao Diserahkan ke Kejakksaan

Berkas Perkara Guru Cabuli Belasan Siswa di Sumba Barat Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara Guru Cabuli Belasan Siswa di Sumba Barat Dilimpahkan ke Kejaksaan

Anggota Polres Sabu Sempat DPO Kembali Bertugas Di Polres Sabu Raijua

Anggota Polres Sabu Sempat DPO Kembali Bertugas Di Polres Sabu Raijua

Kapolda NTT Resmikan Barak Siaga dan Rumah Dinas di Sabu Raijua

Kapolda NTT Resmikan Barak Siaga dan Rumah Dinas di Sabu Raijua

Kapolda NTT Disambut Penyerahan Petisi dari Warga Saat Kunjungan ke Sabu Raijua

Kapolda NTT Disambut Penyerahan Petisi dari Warga Saat Kunjungan ke Sabu Raijua

Komentar
Berita Terbaru