Sabtu, 12 September 2026

Diperkuat 69 Personil, Ditres PPA Dan PPO Polda Tangani Belasan Kasus dalam Semester I Tahun 2026

Imanuel Lodja - Rabu, 29 Juli 2026 13:03 WIB
Diperkuat 69 Personil, Ditres PPA Dan PPO Polda Tangani Belasan Kasus dalam Semester I Tahun 2026
ist
Diperkuat 69 Personil, Ditres PPA Dan PPO Polda Tangani Belasan Kasus dalam Semester I Tahun 2026
Gugus tugas ini melibatkan unsur Pemerintah Provinsi NTT, Polda NTT, Kejati NTT, TNI, Imigrasi, kementerian terkait, dunia usaha, lembaga perlindungan anak, organisasi keagamaan, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil.

Baca Juga:

Ditres PPA dan PPO juga menjadi bagian penting dalam gugus tugas tersebut untuk memastikan pencegahan, penanganan perkara, perlindungan korban, dan pemulihan dapat berjalan secara terpadu.

Data penanganan perkara menunjukkan bahwa pada tahun 2025 terdapat 16 laporan polisi (LP) terkait TPPO di wilayah hukum Polda NTT, dengan enam perkara telah dinyatakan lengkap (P21).

Sementara periode Januari hingga Juni 2026 tercatat 13 laporan polisi, tujuh perkara dalam tahap penyelidikan, tiga perkara penyidikan, dan tiga perkara telah mencapai tahap P21.

Data korban juga menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat 94 korban, sedangkan hingga pertengahan tahun 2026 tercatat 48 korban yang terdiri atas perempuan dewasa, perempuan anak, dan laki-laki dewasa.

Menurut Kombes Nova, angka tersebut menjadi pengingat bahwa perdagangan orang masih menjadi ancaman nyata sehingga seluruh pihak harus meningkatkan kewaspadaan.

Baca Juga:
"Di balik setiap angka statistik terdapat manusia yang harus kita lindungi. Fokus kami bukan sekadar menyelesaikan perkara, tetapi juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis, perlindungan hukum, rehabilitasi, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak," tegasnya.

Dalam proses penegakan hukum, Ditres PPA dan PPO masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari luasnya wilayah kepulauan NTT, keterbatasan akses pengawasan di daerah terpencil, pemalsuan dokumen identitas, korban yang berada di luar negeri, minimnya alat bukti, hingga adanya korban yang enggan melanjutkan proses hukum karena tekanan maupun ancaman dari pelaku.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Ditres PPA dan PPO memperkuat koordinasi dengan LPSK, Dinas P3A, Rumah Bahagia Polda NTT, Rumah Harapan GMIT, LBH APIK, serta berbagai lembaga lainnya guna memastikan perlindungan korban dapat berjalan secara optimal.

Selain penegakan hukum, Ditres PPA dan PPO Polda NTT juga terus mengembangkan berbagai program kolaboratif, termasuk pembentukan Kampung Zero TPPO, kerja sama dengan Atase Kepolisian KBRI Malaysia terkait pemulangan korban, seminar bersama ICITAP, serta penguatan kerja sama lintas kementerian dan lembaga.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Verbal Dokter Icha ke Kejaksaan

Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Verbal Dokter Icha ke Kejaksaan

Karo Ops Polda NTT dan Dua Kapolres Diserahterimakan

Karo Ops Polda NTT dan Dua Kapolres Diserahterimakan

Polresta Kupang Kota Dapat Dua Penghargaan WBK Dan Penghargaan Pelayanan Prima

Polresta Kupang Kota Dapat Dua Penghargaan WBK Dan Penghargaan Pelayanan Prima

Warga di Reo-Manggarai Lepas Kepulangan Anggota Polairud Polda NTT Dengan Tangisan Haru Usai Selesaikan Tugas Kemanusiaan

Warga di Reo-Manggarai Lepas Kepulangan Anggota Polairud Polda NTT Dengan Tangisan Haru Usai Selesaikan Tugas Kemanusiaan

Perkara Masuk Tahap I, Viktor Manbait dan Tim Tak Lagi Jadi Kuasa Hukum Dokter Icha

Perkara Masuk Tahap I, Viktor Manbait dan Tim Tak Lagi Jadi Kuasa Hukum Dokter Icha

Gugatan Mantan Anggota Polri Ditolak PTUN, Keputusan PTDH Kapolda NTT Tetap Berlaku

Gugatan Mantan Anggota Polri Ditolak PTUN, Keputusan PTDH Kapolda NTT Tetap Berlaku

Komentar
Berita Terbaru