Minggu, 05 Juli 2026

Tunjuk Penasehat Hukum, Dua DPRD TTU Jelaskan Soal Dugaan Intimidasi dan Kematian Dokter Icha

Imanuel Lodja - Minggu, 05 Juli 2026 19:16 WIB
Tunjuk Penasehat Hukum, Dua DPRD TTU Jelaskan Soal Dugaan Intimidasi dan Kematian Dokter Icha
net
Tunjuk Penasehat Hukum, Dua DPRD TTU Jelaskan Soal Dugaan Intimidasi dan Kematian Dokter Icha

digtara.com -Dua anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Therensius Lazakar (Golkar) dan Norbertus Tubani (PKB) mempercayakan penanganan masalah hukum kepada penasehat hukum mereka.

Baca Juga:

Mereka pun secara resmi memberikan pernyataan publik sebagai terlapor dalam kasus intimidasi dr. Icha.

Pernyataan ini disampaikan oleh tim kuasa hukum keduanya Bildat Thonak, Amos Lafu dan Leo Lata Open pada Sabtu (4/7/2026) di kantor pengacara tersebut.

Keduanya sempat berdialog panjang dengan tim kuasa hukum mereka sebelum memberikan sikap atas laporan polisi itu.

"Malam hari ini kami bertemu dua klien kami dan kami sudah berdiskusi secara panjang lebar. Perlu kami sampaikan dua anggota DPRD yang melakukan intimidasi yang berakibat pada bunuh dirinya dokter Icha telah memberikan kuasa kepada kantor Bildad Thonak dan rekan," jelas Amos Lafu.

Pihaknya atas nama kantor pengacara Bildad Thonak dan rekan maupun atas nama kedua klien mereka menyampaikan duka cita bagi almarhumah, keluarga, orang tua, juga masyarakat NTT yang merasakan duka atas peristiwa ini.

Baca Juga:
Pada prinsipnya, kata dia, mereka juga ingin mendorong proses penegakan hukum ini berjalan secara obyektif, transparan, profesional, dan mengedepankan pendekatan ilmiah dalam pembuktiannya.

Ia menekankan peristiwa intimidasi dan kematian dr. Icha merupakan dua kejadian berbeda pada 13 Juni 2026 dan 26 Juni 2026. Menurutnya bisa saja tak ada kaitan antara kedua kasus ini.

"Karena sebagaimana kita ikuti ada dua peristiwa pidana yang berbeda lokasi. Ada dugaan tindak pidana terhadap profesi dan juga ada dugaan tindak pidana pembunuhan melalui modus bunuh diri. Ini dua hal yang terpisah," tandasnya.

Ia menegaskan kedua klien mereka ini hanya terlibat pada kejadian tanggal 13 Juni 2026 di Rumah Sakit Leona Kefamenanu.

Sementara kejadian di tanggal 26 Juni 2026, kata dia, masih harus membutuhkan pembuktian akurat secara ilmiah.

"Karena ini terpisah dan rentang waktunya cukup jauh. Ini tidak bermaksud untuk melakukan pembelaan diri. Yang pasti kami ingin di tengah situasi kita berduka dan berempati atas kehilangan almarhumah, semua kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah pada klien kami," tambah dia.

Ia mengapresiasi dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan terlebih dengan dibentuknya Joint Investigation Team oleh Polda NTT untuk mengusut kasus ini.

"Sehingga semuanya bisa menjadi terang benderang karena sesuai sejauh ini data yang kami himpun atau kumpulkan, kami memiliki sejumlah fakta-fakta bahwa perkara ini tidak ada kaitannya dengan dugaan intimidasi yang marak diberitakan," lanjut dia lagi.

Ia ingin publik juga melihat kasus ini tidak sebagai polemik tunggal karena menurutnya ada keterkaitan politik karena jabatan mereka.

"Ini banyak sekali modus dan fakta yang beredar di dalamnya termasuk klien kami sebagai anggota DPRD ini tidak juga terlepas dari polemik politik, polemik asmara, dan polemik lain yang kami masih himpun data dan alat buktinya," sebutnya.

Amos menyampaikan akan ada waktu mereka akan mengungkap fakta dan bukti-bukti yang mereka temukan kepada penyidik.

"Sekali lagi kami tetap menunjukkan rasa hormat dan empati kami yang amat dalam kepada keluarga tapi kami juga ingin tidak ada oknum pejabat publik maupun masyarakat yang berupaya mengambil keuntungan," tandasnya.

Hingga saat ini, kata dia, banyak dugaan dan motif terselubung pihak tertentu lewat narasi-narasi yang menyudutkan klien mereka untuk keuntungan tertentu.

Baca Juga:
"Akan ada waktunya kami secara terang benderang menyampaikan fakta yang dibutuhkan," tambahnya.

Ia mengaku pelimpahan kuasa dari kedua DPRD TTU ini kepada mereka sudah berproses dari beberapa hari lalu.

Namun alasan mereka baru menyampaikan keterangan awal kepada publik sebagai kuasa hukum ini karena masa berkabung yang masih dialami keluarga.

"Kami tidak ingin tergesa-gesa juga untuk membela begitu kasus ini naik karena kami tahu ada hati dari keluarga yang masih terluka," ungkapnya.

Ia mengakui harus membatasi diri untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait materi yang mereka kumpulkan sambil menunggu temuan lebih lanjut baik dari tim mereka maupun kepolisian.

"Kami sebagai kuasa hukum tidak dalam rangka membenarkan perbuatan mereka tapi kami bertanggung jawab menjaga hak hukum mereka dalam prinsip asas praduga tak bersalah," ujarnya.

Pihaknya menyatakan siap kapanpun untuk diambil keterangan oleh penyidik baik di Polda NTT, Polres TTU maupun Polres Kupang, bahkan tak ragu akan ke polisi bila mendapat bukti terbaru.

Bildad pada saat yang sama menambahkan ini sebagai langkah kooperatif klien mereka terhadap proses hukum saat ini. Ia membantah tuduhan terhadap kliennya seperti yang telah berkembang.

"Kami telah cukup mengumpulkan bukti-bukti yang ada juga data primer pada saat kejadian di lokasi maupun surat pengaduan yang diberikan kepada BK itu tidak ada kalimat atau narasi seperti yang sudah keluar di publik," lanjut dia.

Baca Juga:
Ia siap membuktikan juga fakta lain di balik kasus bunuh diri dr. Icha kepada publik sesuai dengan dugaan yang akan mereka ungkap.

"Motif dari kejadian bunuh diri ini karena ada dugaan hal-hal lain dan sudah kami kumpulkan berbagai bukti-bukti yang akan kami dorong supaya kasus ini terbuka agar tak ada yang dikambing hitamkan," jelas dia.

Ia berjanji akan mengungkap faktanya dalam beberapa hari ke depannya dan ingin tidak ada lagi ada opini liar di publik.

"Karena akan banyak kejutan dari kasus ini," tandasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda NTT Pastikan Profesional Dan Transparan Tangani Laporan Dugaan Intimidasi Dokter Icha

Polda NTT Pastikan Profesional Dan Transparan Tangani Laporan Dugaan Intimidasi Dokter Icha

Istri Anggota DPRD Kabupaten TTU Ikut Dipolisikan Terkait Dugaan Intimidasi Pada Dokter Icha

Istri Anggota DPRD Kabupaten TTU Ikut Dipolisikan Terkait Dugaan Intimidasi Pada Dokter Icha

Terapkan Pasal 530 UU Nomor 1/2023, Tiga Anggota DPRD TTU Terancam Tujuh Tahun Penjara

Terapkan Pasal 530 UU Nomor 1/2023, Tiga Anggota DPRD TTU Terancam Tujuh Tahun Penjara

Keluarga Resmi Laporkan Dugaan Intimidasi Dokter Icha ke Polda NTT

Keluarga Resmi Laporkan Dugaan Intimidasi Dokter Icha ke Polda NTT

Tim Investigasi Kemenkes Usut Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha

Tim Investigasi Kemenkes Usut Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha

Berduka Atas Meninggalnya Dokter Icha, Dokter di NTT Kenakan Pita Hitam Sepekan

Berduka Atas Meninggalnya Dokter Icha, Dokter di NTT Kenakan Pita Hitam Sepekan

Komentar
Berita Terbaru