Polsek Lamboya-Sumba Barat Limpahkan Dua Tersangka Pembunuhan ke Kejaksaan
Imanuel Lodja - Jumat, 03 Juli 2026 09:15 WIB
ist
Tersangka saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat
Selain menyebabkan korban meninggal dunia, insiden itu juga disertai dugaan aksi pengrusakan.
Kuasa hukum keluarga korban, Meltripaul Emanuel Rongga, menyatakan peristiwa tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Berdasarkan pendataan awal, terdapat 13 orang yang diduga terlibat dalam peristiwa pengeroyokan dan pengrusakan tersebut.
Kasus ini telah tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/A/1/XII/2025/SPKT Unit Reskrim/Polsek Lamboya/Res SB/Polda NTT tertanggal 15 Desember 2025.
Kapolres Sumba Barat, AKBP Yohanis Nisa Pewali, memastikan bahwa proses hukum atas laporan tersebut berjalan secara profesional.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Tuntas, Tersangka Kasus Penganiayaan Dilimpahkan Penyidik Polsek Maulafa ke Kejaksaan
Berkas P21, Polres Rote Ndao Limpahkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak ke Kejaksaan
Pelaku Pencurian Diserahkan Polsek Kota Lama Ke Kejaksaan
Kakanwil Ditjenpas NTT-Kapolda NTT dan Kejati NTT Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum
Taat Aturan, Pengendara Sepeda Motor Di Sumba Barat Dapat Helm Gratis
Berkas P21, Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Di Rote Ndao Diserahkan Ke Kejaksaan
Komentar