Polsek Lamboya-Sumba Barat Limpahkan Dua Tersangka Pembunuhan ke Kejaksaan
Imanuel Lodja - Jumat, 03 Juli 2026 09:15 WIB
ist
Tersangka saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat
Selain menyebabkan korban meninggal dunia, insiden itu juga disertai dugaan aksi pengrusakan.
Kuasa hukum keluarga korban, Meltripaul Emanuel Rongga, menyatakan peristiwa tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Berdasarkan pendataan awal, terdapat 13 orang yang diduga terlibat dalam peristiwa pengeroyokan dan pengrusakan tersebut.
Kasus ini telah tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/A/1/XII/2025/SPKT Unit Reskrim/Polsek Lamboya/Res SB/Polda NTT tertanggal 15 Desember 2025.
Kapolres Sumba Barat, AKBP Yohanis Nisa Pewali, memastikan bahwa proses hukum atas laporan tersebut berjalan secara profesional.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tersangka Kasus Pemerkosaan di Malaka Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu
Puluhan Barang Bukti Tindak Pidana di Belu Dimusnahkan
Berkas Lengkap, Polres Ngada Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Persetubuhan Anak ke Kejaksaan Negeri Ngada
Lagi Dua Pelaku Diamankan, Total Empat Pelaku Kasus Penyerangan di Sumba Barat Daya Ditangkap Polisi
Dua Pelaku Penyerangan di Sumba Barat Daya Dibekuk Polisi, Empat Pelaku Lain Termasuk Anak Kandung Korban Masih Buron
Kaget Ada Gempa, Lansia Perempuan di Sumba Barat Daya Meninggal Dunia
Komentar