Polsek Lamboya-Sumba Barat Limpahkan Dua Tersangka Pembunuhan ke Kejaksaan
digtara.com -Penyidik Unit Reskrim Polsek Lamboya, Polres Sumba Barat, melaksanakan tahap II berupa penyerahan dua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Kamis (2/7/2026).
Baca Juga:
Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/1/XII/2025, tanggal 15 Desember 2025.
Rangkaian proses penyidikan telah dilaksanakan penyidik hingga Kejaksaan Negeri Sumba Barat menerbitkan surat pemberitahuan bahwa hasil penyidikan telah lengkap (P-21).
Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial LB dan MMT.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan, kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca Juga:Mereka juga melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam pasal 458 ayat (1), subsider Pasal 262 ayat (4), lebih subsider Pasal 466 ayat (3) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Proses pengiriman tersangka dan barang bukti dilaksanakan oleh Unit Reskrim Polsek Lamboya pada Kamis, 2 Juli 2026.
Pelimpahan ini sebagai bagian dari proses penegakan hukum serta pelimpahan tanggung jawab penanganan perkara kepada pihak kejaksaan untuk selanjutnya diproses di persidangan.
Kapolsek Lamboya, Ipda Horacia Correia Gama Do Rego dalam keterangannya pada Kamis malam membenarkan pelimpahan ini.
"Berkasnya sudah P21 sehingga kita lakukan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan," ujar Kapolsek.
"(Dianiaya) setelah menganiaya seorang ibu hingga meninggal saat itu," ujar Kapolsek.
Seorang pria, STK meninggal dunia usai diduga menjadi korban pengeroyokan di Kampung Lete Kapatana, Desa Ringu Rara, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat, pada 13 Desember 2025.
Dalam peristiwa tersebut, korban diduga mengalami tindak kekerasan secara bersama-sama yang dilakukan oleh sekelompok orang.
Baca Juga:
Kasus Tuntas, Tersangka Kasus Penganiayaan Dilimpahkan Penyidik Polsek Maulafa ke Kejaksaan
Berkas P21, Polres Rote Ndao Limpahkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak ke Kejaksaan
Pelaku Pencurian Diserahkan Polsek Kota Lama Ke Kejaksaan
Kakanwil Ditjenpas NTT-Kapolda NTT dan Kejati NTT Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum
Taat Aturan, Pengendara Sepeda Motor Di Sumba Barat Dapat Helm Gratis