Gara-gara Cucu, Ayah di Kupang Polisikan Anak Kandung
digtara.com -Seorang pria di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan anak kandungnya ke polisi di Polsek Alak.
Baca Juga:
AA (58), warga Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang mendatangi Polsek Alak pada Jumat (26/6/2026).
Ia melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan yang dilakukan oleh anak kandungnya, GA (30).
Insiden berawal saat GA mendatangi rumah ayahnya di Kelurahan Namosain. Kota Kupang.
Saat itu GA menegur keponakannya agar tidak merokok.
Baca Juga:Namun, AA mengaku tidak pernah melihat cucunya merokok, sehingga terjadi adu mulut yang berujung pada keributan.
Dalam pertengkaran tersebut, terjadi pengrusakan sejumlah barang di dalam rumah AA oleh GA.
Personel Polsek Alak, Polresta Kupang Kota kemudian memfasilitasi penyelesaian secara kekeluargaan, atas laporan dugaan pengrusakan yang melibatkan ayah dan anak kandung ini.
Personel Polsek Alak segera mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi.
Setelah melalui dialog dan pendekatan persuasif, AA dan GA sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan mengingat keduanya merupakan ayah dan anak kandung.
Lagi, Ditreskrimum Polda NTT Tuntaskan Berkas Empat Tersangka Tambahan Kematian Lucky Sanu Dan Delfi Foes
Dua Remaja Terduga Pelaku Pelemparan di Hutan Camplong Hingga Pengemudi Pick Up Tewas Diamankan Polisi
Jenazah Dokter Icha Disambut Isak Tangis Keluarga di Rumah Duka
Rote Ndao Punya Kampung Bebas Narkoba
Dilempari OTK Saat Mengemudi, Warga Kota Kupang Meninggal Dunia