Tanah Warisan dan Dendam Pribadi Jadi Alasan Lima Pria di Rote Ndao Aniaya Rekannya Hingga Jenazah Dibuang ke Laut
digtara.com - Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono mengungkap hasil pemeriksaan awal kasus pembunuhan berencana.
Baca Juga:
Alasan utama para pelaku menganiaya korban hingga tewas hanya karena masalah tanag warisan.
Masalah lain adalah tuduhan suanggi/santet yang dialamatkan kepada korban.
"(Motifnya) masalah tanah warisan dan dendam pribadi sehingga korban dituduh oleh pelaku sebagai suanggi/santet," ujar Kapolres pada Sabtu (20/6/2026).
Lima pelaku yang diamankan polisi masing-masing MT alias Migel (65), JA alias Obi (36), PM alias Menas (62) dan MA alias Nan (47).
Baca Juga:Mereka merupakan warga Desa Kuli Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
Satu lagi tersangka lain yakni JB alias Jacob (47), warga Desa Dolasi, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao.
Para pelaku menganiaya korban Johanis Anabokai (65) pada Selasa. 5 Mei 2026 malam sekitar pukul 20:00 wita di ruang tengah rumah korban di Kuli, RT 017/RW 005, Desa Kuli, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
Mereka sudah diperiksa dan mengakui perbuatannya. Penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Polisi sudah mengamankan barang bukti pakaian dan celana korban. tali nilon warna biru, karung warna putih, sepeda ?motor honda vario warna biru les kuning.
Polres Rote Ndao mengagendakan melakukan eksumasi dan otopsi terhadap jenazah korban.
"Dilakukan pemberkasan dan segera mengirim berkas perkara (tahap 1) ke JPU," tandas Kapolres.
Para tersangka dikenakan pasal 459 KUHP Jo pasal 20 huruf c KUHP Subs pasal 458 ayat (1) KUHP Jo pasal 20 huruf c KUHP
Ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Baca Juga:Polres Rote Ndao dan Polsek Lobalain mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi pada pertengahan bulan Mei 2026 lalu.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini atas dukungan penuh dan back up dari unit Resmob Ditreskrimum Polda NTT.
Dugaan tindak pidana pembunuhan berencana ini ditangani polisi sesuai laporan polisi nomor LP/B/92/V/2026/ SPKT/Sat Reskrim/Polres Rote Ndao/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 18 Mei 2026 yang dilaporkan Juliana Johanis.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono didampingi Kasat Reskrim, AKP Rifai menyebutkan kalau motif pembunuhan berencana ini karena dendam dan masalah tanah warisan.
"(Motifnya) dendam dan korban dituduh atau diduga suanggi (dukun santet) dan masalah keperdataan terkait hak milik atas tanah warisan," ujar Kapolres.
Keesokan harinya, Jumat, 15 Mei 2026 pagi sekitar pukul 09.00 wita, jenazah korban ditemukan di Pantai Ingguhun, Dusun Lutu, Desa Kuli, RT 009/RW 003, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
Korban ditemukan dalam posisi terapung di hutan magrove pantai Ingunoen.
Masyarakat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lobalain sehingga anggota Polsek Lobalain dan Polres Rote Ndao ke lokasi kejadian melakukan identifikasi.
Sesuai keterangan kerabat korban kalau korban pada 5 Mei 2026 sekitar pukul 15:00 wita diajak minum minuman keras (sopi) oleh tersangka MT.
Baca Juga:
Polisi di Selatan NKRI Sisihkan Gaji dan Remunerasi Untuk Bantu Warga Kurang Mampu
Diback Up Resmob Polda NTT, Polres Rote Ndao Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Soal Temuan Mayat di Hutan Mangrove
Kapolres Rote Ndao Anjangsana ke Sejumlah Purnawirawan dan Warakawuri
Terlibat Sejumlah Kasus Pidana, Pria di Rote Ndao Segera Disidangkan
Aksi Tanam Mangrove di Wilayah Rawan Abrasi Warnai Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80 di Rote Ndao