Tanah Warisan dan Dendam Pribadi Jadi Alasan Lima Pria di Rote Ndao Aniaya Rekannya Hingga Jenazah Dibuang ke Laut
Imanuel Lodja - Sabtu, 20 Juni 2026 11:05 WIB
Penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao memeriksa lima tersangka kasus pembunuhan
Lalu JA dan MA menggendong tubuh korban yang berada dalam karung dan keluar dari pintu belakang rumah korban dan diikuti oleh tersangka MT, P.M dan tersangka JB.
Nona langsung berlari keluar dari dalam rumah korban melalui pintu samping dan lari ke dalam hutan dengan berjalan kaki hingga di kos miliknya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Pada 15 Mei 2026, korban ditemukan di pantai Ingguhuk Desa Kuli, Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao dalam kondisi meninggal dunia dan sudah membusuk.
"Tersangka MT, JA, PM, MA dan tersangka JB membunuh korban dengan memukul korban menggunakan kayu secara berulang – ulang. Setelah Korban meninggal, tersangka memasukkan korban di dalam karung dan membuang mayat korban di pantai Ingguhuk Desa Kuli, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao," urai Kapolres Rote Ndao.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terapi USEFT Polres Rote Ndao Menyasar Tahanan dan Warga Binaan di Lapas Rote Ndao
Bansos Serentak Polres Rote Ndao Sasar Tujuh Titik Layanan
Polisi di Selatan NKRI Sisihkan Gaji dan Remunerasi Untuk Bantu Warga Kurang Mampu
Diback Up Resmob Polda NTT, Polres Rote Ndao Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Soal Temuan Mayat di Hutan Mangrove
Kapolres Rote Ndao Anjangsana ke Sejumlah Purnawirawan dan Warakawuri
Terlibat Sejumlah Kasus Pidana, Pria di Rote Ndao Segera Disidangkan
Komentar