Sabtu, 20 Juni 2026

Diback Up Resmob Polda NTT, Polres Rote Ndao Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Soal Temuan Mayat di Hutan Mangrove

Imanuel Lodja - Sabtu, 20 Juni 2026 07:52 WIB
Diback Up Resmob Polda NTT, Polres Rote Ndao Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Soal Temuan Mayat di Hutan Mangrove
ist
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono saat menjelaskan pengungkapan kasus pembunuhan yang diungkap pihak kepolisian

digtara.com -Polres Rote Ndao dan Polsek Lobalain mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi pada pertengahan bulan Mei 2026 lalu.

Baca Juga:

Keberhasilan pengungkapan kasus ini atas dukungan penuh dan back up dari unit Resmob Ditreskrimum Polda NTT.

Lima pelaku pun berhasil ditangkap polisi dan saat ini sudah diamankan di Rutan Polres Rote Ndao.

Dugaan tindak pidana pembunuhan berencana ini ditangani polisi sesuai laporan polisi nomor LP/B/92/V/2026/ SPKT/Sat Reskrim/Polres Rote Ndao/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 18 Mei 2026 yang dilaporkan Juliana Johanis.

Lima pelaku yang diamankan polisi masing-masing MT alias Migel (65), JA alias Obi (36), PM alias Menas (62) dan MA alias Nan (47).

Mereka merupakan warga Desa Kuli Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Baca Juga:
Satu lagi tersangka lain yakni JB alias Jacob (47) warga Desa Dolasi, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao.

Para pelaku menganiaya korban Johanis Anabokai (65) pada Selasa. 5 Mei 2026 malam sekitar pukul 20:00 wita di ruang tengah rumah korban di Kuli, RT 017/RW 005, Desa Kuli, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono didampingi Kasat Reskrim, AKP Rifai menyebutkan kalau motif pembunuhan berencana ini karena dendam dan masalah tanah warisan.

"(Motifnya) dendam dan korban dituduh atau diduga suanggi (dukun santet) dan masalah keperdataan terkait hak milik atas tanah warisan," ujar Kapolres pada Jumat (19/6/2026).

Awalnya, pada 14 Mei 2026, keluarga melaporkan ke Polsek Lobalain atas hilangnya korban Johanis Anabokai sejak 5 hingga 14 Mei 2026.

Keesokan harinya, Jumat, 15 Mei 2026 pagi sekitar pukul 09.00 wita, jenazah korban ditemukan di Pantai Ingguhun, Dusun Lutu, Desa Kuli, RT 009/RW 003, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Korban ditemukan dalam posisi terapung di hutan magrove pantai Ingunoen.

Masyarakat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lobalain sehingga anggota Polsek Lobalain dan Polres Rote Ndao ke lokasi kejadian melakukan identifikasi.

Sesuai keterangan kerabat korban kalau korban pada 5 Mei 2026 sekitar pukul 15:00 wita diajak minum minuman keras (sopi) oleh tersangka MT.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolres Rote Ndao Anjangsana ke Sejumlah Purnawirawan dan Warakawuri

Kapolres Rote Ndao Anjangsana ke Sejumlah Purnawirawan dan Warakawuri

Terlibat Sejumlah Kasus Pidana, Pria di Rote Ndao Segera Disidangkan

Terlibat Sejumlah Kasus Pidana, Pria di Rote Ndao Segera Disidangkan

Aksi Tanam Mangrove di Wilayah Rawan Abrasi Warnai Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80 di Rote Ndao

Aksi Tanam Mangrove di Wilayah Rawan Abrasi Warnai Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80 di Rote Ndao

Berkunjung ke NTT, Kompolnas Cek Sejumlah Hal di Polda NTT

Berkunjung ke NTT, Kompolnas Cek Sejumlah Hal di Polda NTT

Dorong Produk Lokal, Polda NTT Gelar Pasar Murah dan Bazar UMKM

Dorong Produk Lokal, Polda NTT Gelar Pasar Murah dan Bazar UMKM

Polisi Tangkap Tangan Pria di Rote Ndao Saat Salah Gunakan BBM Bersubsidi

Polisi Tangkap Tangan Pria di Rote Ndao Saat Salah Gunakan BBM Bersubsidi

Komentar
Berita Terbaru