Diback Up Resmob Polda NTT, Polres Rote Ndao Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Soal Temuan Mayat di Hutan Mangrove
Imanuel Lodja - Sabtu, 20 Juni 2026 07:52 WIB
ist
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono saat menjelaskan pengungkapan kasus pembunuhan yang diungkap pihak kepolisian
Para tersangka sudah diperiksa dan mengakui perbuatannya. Penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Polisi sudah mengamankan barang bukti pakaian dan celana korban. tali nilon warna biru, karung warna putih, sepeda ?motor honda vario warna biru les kuning.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Diamankan pula STNK, handphone Vivo Y03T, kain sprei, bantal dan meja plastik warna biru serta kursi plastik warna putih.
Polres Rote Ndao mengagendakan melakukan eksumasi dan otopsi terhadap jenazah korban.
"Dilakukan pemberkasan dan segera mengirim berkas perkara (tahap 1) ke JPU," tandas Kapolres.
Para tersangka dikenakan pasal 459 KUHP Jo pasal 20 huruf c KUHP Subs pasal 458 ayat (1) KUHP Jo pasal 20 huruf c KUHP
Baca Juga:Ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolres Rote Ndao Anjangsana ke Sejumlah Purnawirawan dan Warakawuri
Terlibat Sejumlah Kasus Pidana, Pria di Rote Ndao Segera Disidangkan
Aksi Tanam Mangrove di Wilayah Rawan Abrasi Warnai Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80 di Rote Ndao
Berkunjung ke NTT, Kompolnas Cek Sejumlah Hal di Polda NTT
Dorong Produk Lokal, Polda NTT Gelar Pasar Murah dan Bazar UMKM
Polisi Tangkap Tangan Pria di Rote Ndao Saat Salah Gunakan BBM Bersubsidi
Komentar