Diback Up Resmob Polda NTT, Polres Rote Ndao Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Soal Temuan Mayat di Hutan Mangrove
Imanuel Lodja - Sabtu, 20 Juni 2026 07:52 WIB
ist
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono saat menjelaskan pengungkapan kasus pembunuhan yang diungkap pihak kepolisian
Para tersangka sudah diperiksa dan mengakui perbuatannya. Penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Polisi sudah mengamankan barang bukti pakaian dan celana korban. tali nilon warna biru, karung warna putih, sepeda ?motor honda vario warna biru les kuning.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Diamankan pula STNK, handphone Vivo Y03T, kain sprei, bantal dan meja plastik warna biru serta kursi plastik warna putih.
Polres Rote Ndao mengagendakan melakukan eksumasi dan otopsi terhadap jenazah korban.
"Dilakukan pemberkasan dan segera mengirim berkas perkara (tahap 1) ke JPU," tandas Kapolres.
Para tersangka dikenakan pasal 459 KUHP Jo pasal 20 huruf c KUHP Subs pasal 458 ayat (1) KUHP Jo pasal 20 huruf c KUHP
Baca Juga:Ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolda NTT Resmikan Barak Siaga dan Rumah Dinas di Sabu Raijua
Kapolda NTT Disambut Penyerahan Petisi dari Warga Saat Kunjungan ke Sabu Raijua
Bupati Sumba Barat Dukung Polisi Tindak Tegas Pelaku Kejahatan
Fasilitasi Keberangkatan Dua WNA ke Rote Ndao, Satu WNI Jadi Tersangka dan Ditahan
Kontingen Taekwondo Polda NTT Raih Juara Umum II Kejurnas Piala Panglima TNI 2026
Polwan Brimob Polda NTT Raih Medali Emas Open Turnamen Kejuaraan Tinju Piala Panglima TNI 2026
Komentar