Diback Up Resmob Polda NTT, Polres Rote Ndao Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Soal Temuan Mayat di Hutan Mangrove
Imanuel Lodja - Sabtu, 20 Juni 2026 07:52 WIB
ist
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono saat menjelaskan pengungkapan kasus pembunuhan yang diungkap pihak kepolisian
Para tersangka sudah diperiksa dan mengakui perbuatannya. Penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Polisi sudah mengamankan barang bukti pakaian dan celana korban. tali nilon warna biru, karung warna putih, sepeda ?motor honda vario warna biru les kuning.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Diamankan pula STNK, handphone Vivo Y03T, kain sprei, bantal dan meja plastik warna biru serta kursi plastik warna putih.
Polres Rote Ndao mengagendakan melakukan eksumasi dan otopsi terhadap jenazah korban.
"Dilakukan pemberkasan dan segera mengirim berkas perkara (tahap 1) ke JPU," tandas Kapolres.
Para tersangka dikenakan pasal 459 KUHP Jo pasal 20 huruf c KUHP Subs pasal 458 ayat (1) KUHP Jo pasal 20 huruf c KUHP
Baca Juga:Ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polri-AFP dan PNTL Bertemu di Belu Bahas Sinergitas Penanganan Kejahatan Transnasional
Pindah Ke Itwasum Polri, Kombes Enrico Silalahi Serahkan Jabatan Irwasda ke Kapolda NTT
Dua Kali Mangkir Dipanggil Sebagai Saksi Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa, Kades di Sumba Barat Daya Dijemput Polisi
Tumpahan Minyak Cemari Perairan Semau, Direktur Polairud Polda NTT Terjunkan Tim
Satresnarkoba Polres Ende Bongkar Jaringan Peredaran Ganja, Satu Pelaku Masih Buron
Kasusnya Naik Sidik, Penyidik Polda NTT Kembali ke Kabupaten TTU Periksa Sejumlah Saksi Terkait Kasus Dokter Icha
Komentar