Diback Up Resmob Polda NTT, Polres Rote Ndao Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Soal Temuan Mayat di Hutan Mangrove
Baca Juga:
Tersangka JA dan MA masing-masing memegang kayu. Sedangkan tersangka PM dan YB tidak memegang kayu.
Tersangka MT yang sudah memegang kayu di dalam ruang tengah mendekati korbani sedang tidur dengan posisi menyamping.
Kalu tersangka MT mengayunkan kayu dengan kedua tangannya ke arah kepala korban sebelah kiri sehingga korban kaget dan terbangun lalu jatuh dari tempat tidur dengan posisi menunduk.
Tersangka MT kembali memukul korban dengan kayu sebanyak satu kali dan mengenai kepala bagian belakang korban.
Baca Juga:Korban langsung tertidur di tanah dalam posisi tengkurap dan kejang-kejang.
Kemudian tersangka JA dan tersangka MA secara bersama-sama memukuli korban menggunakan kayu beruang kali pada tubuh korban.
Tersangka PM mengambil kayu dari tersangka JA, sedangkan tersangka YB mengambil kayu dari tersangka MA.
Kemudian PM dan tersangka YB memukul korban berulang kali sampai korban tidak bergerak lagi.
Seluruh perbuatan para tersangka dilihat langsung oleh YRMA alias Nona yang belakangan menjadi saksi kunci.
Ketika korban sudaj tidak berdaya, Nona lari keluar dari dalam kamar dan hendak menolong korban.
Namun tersangka JA yang melihat Nona langsung mengancam kalau ia akan menghabisi Nona kalau masalah tersebut terbongkar.
Nona yang takut hanya bisa berdiri di samping sepeda motor yang diparkir di ruang tengah rumah korban.
Tersangka JA kemudian mengambil tali nilon di dekat korban dan bersama tersangka MA mengikat korban dengan tali pada tubuh korban.
Baca Juga:Korban dimasukkan ke dalam karung dan JA mengikat mulut karung.
Lalu JA dan MA menggendong tubuh korban yang berada dalam karung dan keluar dari pintu belakang rumah korban dan diikuti oleh tersangka MT, P.M dan tersangka JB.
Nona langsung berlari keluar dari dalam rumah korban melalui pintu samping dan lari ke dalam hutan dengan berjalan kaki hingga di kos miliknya.
Pada 15 Mei 2026, korban ditemukan di pantai Ingguhuk Desa Kuli, Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao dalam kondisi meninggal dunia dan sudah membusuk.
"Tersangka MT, JA, PM, MA dan tersangka JB membunuh korban dengan memukul korban menggunakan kayu secara berulang – ulang. Setelah Korban meninggal, tersangka memasukkan korban di dalam karung dan membuang mayat korban di pantai Ingguhuk Desa Kuli, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao," urai Kapolres Rote Ndao.
Bupati Sumba Barat Dukung Polisi Tindak Tegas Pelaku Kejahatan
Fasilitasi Keberangkatan Dua WNA ke Rote Ndao, Satu WNI Jadi Tersangka dan Ditahan
Kontingen Taekwondo Polda NTT Raih Juara Umum II Kejurnas Piala Panglima TNI 2026
Polwan Brimob Polda NTT Raih Medali Emas Open Turnamen Kejuaraan Tinju Piala Panglima TNI 2026
Geledah Belasan Kamar Hunian di Lapas Ba'a, Tim Gabungan Musnahkan Sejumlah Barang Temuan