Coba Selundupkan BBM Minyak Tanah Ke Rote Ndao, Dua Warga Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara
digtara.com -Penyidik Subdit Gakkum Direktorat PolairudPolda NTT mengamankan dua warga asal Kabupaten Rote Ndao, NTT terkait upaya penyelundupan Bahan Bakar MInyak (BBM) jenis minyak tanah.Mereka terdiri dari seorang pria dan seorang perempuan. Dua warga yang diamankan polisi masing-masing YB alias Yongki (29), seorang sopir yang juga warga Desa Daleholu, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao.
Baca Juga:
Baca Juga:
Kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023tentang Cipta Kerja Jo lampiran I Point 158 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Aturan ini memuat sanksi pidana dan denda bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM), bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi dan/atau disediakan oleh Pemerintah.
Baca Juga:Aturan ini menetapkan bahwa penyalahgunaan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60miliar.
Baca Juga:
Baca Juga:
Pemeriksaan Terlapor Anggota DPRD TTU Terkait Dugaan Intimidasi Dokter Icha Dijadwalkan Ulang
Peras Wanita, Oknum Polisi Gadungan di Kupang Diamankan Tim Gabungan Polisi
Tuntaskan Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polisi Periksa Puluhan Saksi di Kefamenanu
Polisi Kembali Periksa Dua Adik Almarhumah Dokter Icha
Atlet Taekwondo Polda NTT Raih Tiga Medali Emas Kejurnas Taekwondo Kapolri Cup VII Tahun 2026
Anggota Dit Binmas Polda NTT Di-PTDH, Polda NTT Pastikan Pemecatan Sesuai Ketentuan
Samsung Hadirkan Galaxy A27 RAM 6 GB di Indonesia, Tawarkan Harga Lebih Terjangkau
Pimpin PERDATIN NTT Periode Kedua, Ketua Siap Perkuat Layanan Anestesi dan Terapi Intensif Hingga Daerah Terpencil
Pemeriksaan Terlapor Anggota DPRD TTU Terkait Dugaan Intimidasi Dokter Icha Dijadwalkan Ulang
Masalah Utang Babi, Warga di Sumba Barat Daya Tewas Dianiaya
5 HP NFC Harga Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Transaksi Digital dan Aktivitas Harian
Baru Menjabat, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Maulafa Silaturahi dengan Kejaksaan
Anggota Polresta Kupang Kota Bantu Pembangunan Gereja Katolik Naioni