Rabu, 17 Juni 2026

Coba Selundupkan BBM Minyak Tanah Ke Rote Ndao, Dua Warga Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Imanuel Lodja - Rabu, 17 Juni 2026 11:45 WIB
Coba Selundupkan BBM Minyak Tanah Ke Rote Ndao, Dua Warga Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara
ist
Truk dan minyak tanah saat diamankan anggota Ditpolairud Polda NTT di pelabuhan Bolok-Kupang

digtara.com -Penyidik Subdit Gakkum Direktorat PolairudPolda NTT mengamankan dua warga asal Kabupaten Rote Ndao, NTT terkait upaya penyelundupan Bahan Bakar MInyak (BBM) jenis minyak tanah.Mereka terdiri dari seorang pria dan seorang perempuan. Dua warga yang diamankan polisi masing-masing YB alias Yongki (29), seorang sopir yang juga warga Desa Daleholu, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao.

Baca Juga:

Turut diamankan LDD (52), seorang perempuan asal Desa Oeleka, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Baca Juga:
"Perkara ini sedang ditangani oleh Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT," ujar Direktur PolairudPolda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution pada Rabu (17/6/2026).

Kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023tentang Cipta Kerja Jo lampiran I Point 158 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Ancaman pidana enam tahun dan/denda kategori IV," tegas Direktur Polairud Polda NTT.

Aturan ini memuat sanksi pidana dan denda bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM), bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi dan/atau disediakan oleh Pemerintah.

Baca Juga:
Aturan ini menetapkan bahwa penyalahgunaan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60miliar.

Petugas menyita sejumlah barang bukti satu unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel 74 HDV warna kuning nomor polisi DH 8064 GC, 25 jerigen ukuran 30 liter yang berisi minyak tanah.

Diamankan pula satu unit telepon genggam merk Oppo warna hitam, satu lembar tiket kapal feri rute Kupang-Rote Ndao dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga:

Berdasarkan hasil pendalaman awal, minyak tanah tersebut diduga akan dibawa ke Kabupaten Rote Ndao untuk dipasarkan kembali dengan harga yang lebih tinggi guna memperoleh keuntungan.

Penyidik menemukan indikasi bahwa kegiatan pengiriman minyak tanah tersebut bukanlah yang pertama kali dilakukan.

Dari hasil pemeriksaan awal terungkap bahwa selama tahun 2026, pengangkutan dan pengiriman BBM jenis minyak tanah ke Kabupaten Rote Ndao diduga telah dilakukan sebanyak enam kali.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru