Diduga Mabuk Miras, WNA Timor Leste Aniaya Pasangannya di Kupang
Imanuel Lodja - Jumat, 29 Mei 2026 16:00 WIB
net
Ilustrasi.
Polisi pun ke lokasi kejadian mengamankan barang bukti parang, pisau dan pakaian korban.
Polisi juga mengamankan pelaku di wilayah Kota Kupang dan sudah dibawa ke Polres Kupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Korban pun masih menjalani perawatan intensif karena mengalami luka robek di tangan kiri sehingga satu urat besar putus.
Korban juga mengalami luka robek pada kepala, lebam pada paha dan rusuk kiri serta luka dan lebam pada wajah.
Terkait proses hukum terhadap pelaku, penyidik Satreskrim Polres Kupang berkoordinasi dengan Konsulat Timor Leste untuk mendampingi pelaku saat proses hukum.
Pelaku bakal dijerat pasal mengenai penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dilaporkan Gantung Diri, IRT di Kupang Ternyata Dibunuh Keponakannya
Satu Lagi Tersangka Pencurian Mesin Hand Traktor Ditangkap Tim Resmob Polres Kupang
Ratusan Anak di Kota Kupang Ikut Jambore PART GMIT 2026, Fokus Pada Karakter Iman Anak
Hari Libur, Resmob Polres Kupang Tangkap Satu Pencuri Mesin Hand Traktor dan Satu Masih Buron
Usai Operasi Batu Empedu, Penghuni Kamar Kos Mekar Indah Kupang Ditemukan Meninggal Dunia
Jalin Toleransi, Siswa SMAN 3 Kupang Ikut Berkurban
Komentar