Diduga Mabuk Miras, WNA Timor Leste Aniaya Pasangannya di Kupang
Imanuel Lodja - Jumat, 29 Mei 2026 16:00 WIB
net
Ilustrasi.
Polisi pun ke lokasi kejadian mengamankan barang bukti parang, pisau dan pakaian korban.
Polisi juga mengamankan pelaku di wilayah Kota Kupang dan sudah dibawa ke Polres Kupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Korban pun masih menjalani perawatan intensif karena mengalami luka robek di tangan kiri sehingga satu urat besar putus.
Korban juga mengalami luka robek pada kepala, lebam pada paha dan rusuk kiri serta luka dan lebam pada wajah.
Terkait proses hukum terhadap pelaku, penyidik Satreskrim Polres Kupang berkoordinasi dengan Konsulat Timor Leste untuk mendampingi pelaku saat proses hukum.
Pelaku bakal dijerat pasal mengenai penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pacaran dan Kredit Sepeda Motor Bersama Berujung Laporan ke Polisi
Kapolres Kupang Periksa Kelayakan Kendaraan Dinas Polri
Mabuk Miras, Pemuda di Kota Kupang Ribut di Depan Rumah Sakit
Hamili Anak Dibawah Umur, Pemuda di Kupang Jalani Proses Hukum
Kasus Laka Lantas, Satlantas Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan
Buntut Vonis 15 Tahun Kasus Kematian Tian Bokol, Fasilitas Pengadilan dan Rumah Saksi Dihancurkan Massa dan Keluarga Terdakwa
Komentar