Jumat, 28 Agustus 2026

Diduga Mabuk Miras, WNA Timor Leste Aniaya Pasangannya di Kupang

Imanuel Lodja - Jumat, 29 Mei 2026 16:00 WIB
Diduga Mabuk Miras, WNA Timor Leste Aniaya Pasangannya di Kupang
net
Ilustrasi.
Polisi pun ke lokasi kejadian mengamankan barang bukti parang, pisau dan pakaian korban.

Baca Juga:

Polisi juga mengamankan pelaku di wilayah Kota Kupang dan sudah dibawa ke Polres Kupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Korban pun masih menjalani perawatan intensif karena mengalami luka robek di tangan kiri sehingga satu urat besar putus.

Korban juga mengalami luka robek pada kepala, lebam pada paha dan rusuk kiri serta luka dan lebam pada wajah.

Terkait proses hukum terhadap pelaku, penyidik Satreskrim Polres Kupang berkoordinasi dengan Konsulat Timor Leste untuk mendampingi pelaku saat proses hukum.

Pelaku bakal dijerat pasal mengenai penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pacaran dan Kredit Sepeda Motor Bersama Berujung Laporan ke Polisi

Pacaran dan Kredit Sepeda Motor Bersama Berujung Laporan ke Polisi

Kapolres Kupang Periksa Kelayakan Kendaraan Dinas Polri

Kapolres Kupang Periksa Kelayakan Kendaraan Dinas Polri

Mabuk Miras, Pemuda di Kota Kupang Ribut di Depan Rumah Sakit

Mabuk Miras, Pemuda di Kota Kupang Ribut di Depan Rumah Sakit

Hamili Anak Dibawah Umur, Pemuda di Kupang Jalani Proses Hukum

Hamili Anak Dibawah Umur, Pemuda di Kupang Jalani Proses Hukum

Kasus Laka Lantas, Satlantas Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Kasus Laka Lantas, Satlantas Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Buntut Vonis 15 Tahun Kasus Kematian Tian Bokol, Fasilitas Pengadilan dan Rumah Saksi Dihancurkan Massa dan Keluarga Terdakwa

Buntut Vonis 15 Tahun Kasus Kematian Tian Bokol, Fasilitas Pengadilan dan Rumah Saksi Dihancurkan Massa dan Keluarga Terdakwa

Komentar
Berita Terbaru