Selasa, 13 Oktober 2026

Diduga Mabuk Miras, WNA Timor Leste Aniaya Pasangannya di Kupang

Imanuel Lodja - Jumat, 29 Mei 2026 16:00 WIB
Diduga Mabuk Miras, WNA Timor Leste Aniaya Pasangannya di Kupang
net
Ilustrasi.
Polisi pun ke lokasi kejadian mengamankan barang bukti parang, pisau dan pakaian korban.

Baca Juga:

Polisi juga mengamankan pelaku di wilayah Kota Kupang dan sudah dibawa ke Polres Kupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Korban pun masih menjalani perawatan intensif karena mengalami luka robek di tangan kiri sehingga satu urat besar putus.

Korban juga mengalami luka robek pada kepala, lebam pada paha dan rusuk kiri serta luka dan lebam pada wajah.

Terkait proses hukum terhadap pelaku, penyidik Satreskrim Polres Kupang berkoordinasi dengan Konsulat Timor Leste untuk mendampingi pelaku saat proses hukum.

Pelaku bakal dijerat pasal mengenai penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kakak Beradik di Belu Salah Paham Didamaikan di Kantor Polisi

Kakak Beradik di Belu Salah Paham Didamaikan di Kantor Polisi

Seorang Perempuan di Kupang Diamankan Polisi Karena Curanmor

Seorang Perempuan di Kupang Diamankan Polisi Karena Curanmor

Jadi Inspektur Upacara, Kapolsek Kota Lama Sampaikan Sejumlah Pesan Kamtibmas Bagi Siswa SMPN 16 Kupang

Jadi Inspektur Upacara, Kapolsek Kota Lama Sampaikan Sejumlah Pesan Kamtibmas Bagi Siswa SMPN 16 Kupang

Polresta Kupang Kota-Satpol PP Patroli Hingga Subuh Beri Himbauan Kamtibmas

Polresta Kupang Kota-Satpol PP Patroli Hingga Subuh Beri Himbauan Kamtibmas

Curi di Lasiana-Kota Kupang, Diamankan di Kupang Tengah-Kabupaten Kupang

Curi di Lasiana-Kota Kupang, Diamankan di Kupang Tengah-Kabupaten Kupang

Unggahan di Media Sosial Picu Konflik Warga di Kolhua-Kupang

Unggahan di Media Sosial Picu Konflik Warga di Kolhua-Kupang

Komentar
Berita Terbaru