Diduga Mabuk Miras, WNA Timor Leste Aniaya Pasangannya di Kupang
Imanuel Lodja - Jumat, 29 Mei 2026 16:00 WIB
net
Ilustrasi.
Polisi pun ke lokasi kejadian mengamankan barang bukti parang, pisau dan pakaian korban.
Polisi juga mengamankan pelaku di wilayah Kota Kupang dan sudah dibawa ke Polres Kupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Korban pun masih menjalani perawatan intensif karena mengalami luka robek di tangan kiri sehingga satu urat besar putus.
Korban juga mengalami luka robek pada kepala, lebam pada paha dan rusuk kiri serta luka dan lebam pada wajah.
Terkait proses hukum terhadap pelaku, penyidik Satreskrim Polres Kupang berkoordinasi dengan Konsulat Timor Leste untuk mendampingi pelaku saat proses hukum.
Pelaku bakal dijerat pasal mengenai penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pimpin PERDATIN NTT Periode Kedua, Ketua Siap Perkuat Layanan Anestesi dan Terapi Intensif Hingga Daerah Terpencil
Anggota Polresta Kupang Kota Bantu Pembangunan Gereja Katolik Naioni
Peras Wanita, Oknum Polisi Gadungan di Kupang Diamankan Tim Gabungan Polisi
Pesta di Kupang Ricuh, Polisi Amankan Belasan Sepeda Motor dan Puluhan Pemuda
Sejumlah Peserta Ramaikan Turnamen Billiard Wali Kota Kupang Cup I, Panitia Siapkan Bonus Jutaan Rupiah
ASN di Kupang-NTT Meninggal dalam Kecelakaan Tunggal
Komentar