Diduga Mabuk Miras, WNA Timor Leste Aniaya Pasangannya di Kupang
digtara.com -DDSDJ (24), warga negara asing (WNA) asal Timor Leste dilaporkan ke polisi di Polres Kupang pada Kamis (28/5/2026).
Baca Juga:
Penganiayaan ini terjadi di Perumahan Puri Rahayu-Noelbaki, RT 36/RW 13, Dusun Kuanoa, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang pada Rabu (27/5/2016) tengah malam sekitar pukul 23.00 Wita.
Kasus penganiayaan oleh WNA Timor Leste ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/65/V/2026/Polsek Kupang Tengah/Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 28 Mei 2026.
Korban GVDR saat itu (Rabu malam) sedang memotong daging kurban untuk dimasak.
Pelaku dan korban selama ini tinggal bersama namun belum menikah secara sah.
Baca Juga:Pelaku saat itu sedang mabuk minuman keras (miras) jenis moke dan dalam keadaan manuk.
Pelaku meminta uang kepada korban untuk membeli pulsa.
Korban memberi uang Rp 50.000, namun menurut pelaku uang tersebut tidak cukup untuk membeli pulsa.
Pelaku meminta tambahan uang lagi dari korban namun korban tidak melayani.
Hal ini memicu cekcok antara korban dengan pelaku yang tinggal satu rumah.
Akibatnya lorban mengalami luka robek pada tangan kiri.
Beruntung tetangga datang melerai. Mereka membawa korban ke rumah sakit Leona Noelbaki untuk mendapatkan perawatan medis.
Korban kemudian ke Polres Kupang membuat laporan polisi.
Baca Juga:
Pimpin PERDATIN NTT Periode Kedua, Ketua Siap Perkuat Layanan Anestesi dan Terapi Intensif Hingga Daerah Terpencil
Anggota Polresta Kupang Kota Bantu Pembangunan Gereja Katolik Naioni
Peras Wanita, Oknum Polisi Gadungan di Kupang Diamankan Tim Gabungan Polisi
Pesta di Kupang Ricuh, Polisi Amankan Belasan Sepeda Motor dan Puluhan Pemuda
Sejumlah Peserta Ramaikan Turnamen Billiard Wali Kota Kupang Cup I, Panitia Siapkan Bonus Jutaan Rupiah