Sabtu, 10 Oktober 2026

Unggahan di Media Sosial Picu Konflik Warga di Kolhua-Kupang

Imanuel Lodja - Sabtu, 10 Oktober 2026 11:50 WIB
Unggahan di Media Sosial Picu Konflik Warga di Kolhua-Kupang
ist
Warga yang berselisih karena unggahan di media sosial berdamai di Polsek Maulafa

digtara.com -Unggahan di media sosial TikTok dan status whatsapp memicu selisih paham dan konflik dua warga di Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Baca Juga:

Kasus ini bermula dari perselisihan yang terjadi pada Selasa (6/10/2026), sekitar pukul 10.00 Wita.

Diduga kuat, telah terjadi salah paham yang dipicu oleh unggahan di media sosial TikTok dan status WhatsApp yang dilakukan oleh BN, yang dinilai menyinggung pihak SP.

Akibatnya, SP yang tidak terima kemudian pada Kamis (8/10/2026), mendatangi BN yang saat itu sedang berada di lapak sayurnya, di RT 03/RW 01, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa.

Pertemuan tersebut memicu keributan, hingga akhirnya SP melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maulafa.

SPKT Polsek Maulafa bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Kolhua, Aiptu I Ketut Widiantara mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik.

Baca Juga:
Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota melalui Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Kolhua memediasi kasus salah paham antara dua warga yang sempat memicu keributan.

Mediasi yang digelar pada Jumat (9/10/2026) siang menghasilkan kesepakatan damai secara kekeluargaan.

Dalam proses mediasi di Polsek Maulafa, kedua pihak diberikan pemahaman akan pentingnya menjaga kerukunan dan khususnya kepada BN, agar dalam bermedia sosial tidak mengunggah konten yang dapat menyinggung pihak lain, sehingga dapat menimbulkan masalah.

Setelah melalui diskusi yang cukup alot, kedua pihak akhirnya sepakat untuk berdamai. BN menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada SP dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Permintaan maaf tersebut diterima oleh SP, dengan syarat BN tidak mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari, baik kepada SP maupun kepada orang lain.

SP juga meminta agar BN tidak melakukan komunikasi dalam bentuk apa pun. Kedua belah pihak berjanji tidak menaruh dendam dan sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ini ke proses hukum.

Kesepakatan damai ini dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak diatas materai tempel.

Surat pernyataan tersebut juga memuat klausul tegas, dimana jika di kemudian hari BN mengulangi perbuatannya terhadap SP atau orang lain, maka BN menyatakan siap diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, SIK MH melalui Kapolsek Maulafa, AKP Marthen Luter Petterson Riwu, SH mengapresiasi kesadaran kedua pihak untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Siswa Dua Sekolah Menengah di Alak-Kupang Tawuran, Polisi Fasilitasi Penyelesaian Secara Damai

Siswa Dua Sekolah Menengah di Alak-Kupang Tawuran, Polisi Fasilitasi Penyelesaian Secara Damai

Rampas Perhiasan Warga Saat Pulang Gereja, Dua Pemuda di Kota Kupang Segera Disidangkan

Rampas Perhiasan Warga Saat Pulang Gereja, Dua Pemuda di Kota Kupang Segera Disidangkan

Ratusan Lembar Kawat Bronjong Digelapkan, Polres Malaka Tangkap Dua Pelaku di Takari-Kupang

Ratusan Lembar Kawat Bronjong Digelapkan, Polres Malaka Tangkap Dua Pelaku di Takari-Kupang

Uang Puluhan Juta Raib dari Rekening, Nasabah Bank NTT Lapor Polisi

Uang Puluhan Juta Raib dari Rekening, Nasabah Bank NTT Lapor Polisi

Mabuk Miras dan Berkelahi, Dua Pemuda di Kota Kupang Sepakat Berdamai di Polsek Kota Lama

Mabuk Miras dan Berkelahi, Dua Pemuda di Kota Kupang Sepakat Berdamai di Polsek Kota Lama

Tuntaskan Penanganan, Polsek Alak Bedah Dua Kasus Dalam Gelar Perkara

Tuntaskan Penanganan, Polsek Alak Bedah Dua Kasus Dalam Gelar Perkara

Komentar
Berita Terbaru