Selasa, 26 Mei 2026

Cegah TPPO, Warga Malaka Diingatkan Jadi PMI Lewat Jalur Resmi

Imanuel Lodja - Selasa, 26 Mei 2026 16:00 WIB
Cegah TPPO, Warga Malaka Diingatkan Jadi PMI Lewat Jalur Resmi
ist
Kapolres Malaka saat melakukan sosialisasi pencegahan TPPO bagi warga masyarakat
"Banyak kasus pekerja ilegal ditangkap di negara tujuan, mengalami kekerasan, bahkan meninggal dunia dan sulit dipulangkan. Karena itu masyarakat harus memahami pentingnya prosedur resmi," jelasnya.

Baca Juga:

Ia juga menegaskan bahwa pelaku perekrutan ilegal dapat dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana berat.

"Perekrut ilegal dapat dikenakan hukuman penjara mulai tiga tahun hingga seumur hidup serta denda miliaran rupiah," tegasnya.

Kepala Desa Fafoe dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Polres Malaka terkait sosialisasi yang sangat membantu masyarakat memahami risiko TPPO dan pentingnya menjadi pekerja migran prosedural.

Kegiatan sosialisasi mendapat antusiasme dari masyarakat setempat.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru