Cegah TPPO, Warga Malaka Diingatkan Jadi PMI Lewat Jalur Resmi
Imanuel Lodja - Selasa, 26 Mei 2026 16:00 WIB
ist
Kapolres Malaka saat melakukan sosialisasi pencegahan TPPO bagi warga masyarakat
"Banyak kasus pekerja ilegal ditangkap di negara tujuan, mengalami kekerasan, bahkan meninggal dunia dan sulit dipulangkan. Karena itu masyarakat harus memahami pentingnya prosedur resmi," jelasnya.
Baca Juga:
Ia juga menegaskan bahwa pelaku perekrutan ilegal dapat dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana berat.
"Perekrut ilegal dapat dikenakan hukuman penjara mulai tiga tahun hingga seumur hidup serta denda miliaran rupiah," tegasnya.
Kepala Desa Fafoe dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Polres Malaka terkait sosialisasi yang sangat membantu masyarakat memahami risiko TPPO dan pentingnya menjadi pekerja migran prosedural.
Kegiatan sosialisasi mendapat antusiasme dari masyarakat setempat.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Hakim PN Oelamasi Kupang Tolak Praperadilan Tersangka Kasus TPPO
Curi Sepeda Motor Untuk Jual ke Negara Tetangga, Pemuda di Malaka-NTT Ditangkap Polisi
Bos Perusahaan Tersangka Kasus TPPO Diserahkan Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT ke Kejaksaan
Korban TPPO Asal TTS-NTT Diselamatkan di Serawak-Malaysia
Polres Malaka Amankan Pelaku Curanmor Saat Patroli Dialogis
Warga di Malaka Diterkam Buaya, Hasil Pencarian Masih Nihil
Komentar
Berita Terbaru
Sempat Curi Peralatan Musik Gereja di Nagekeo, Pelaku Pencurian di Manggarai Diamankan Polres Manggarai
Cegah TPPO, Warga Malaka Diingatkan Jadi PMI Lewat Jalur Resmi
Kanwil Ditjenpas NTT Bersama Polisi Razia di Lapas Kupang
Jelang Khutbah Wukuf, Pelayanan Kesehatan di Tenda Terus Beroperasi, Ispa yang Banyak Jadi Keluhan
Keamanan Mulai Kondusif Pasca Kerusuhan Warga di Adonara, Warga Kembali Serahkan Senpira dan Sajam ke Polisi
Kapolres Sumba Timur dan PJU Kunjungi Korban Laka Lantas dari Rumah ke Rumah
Begini Penjelasan Polres TTU Terkait Penganiayaan dan Pengeroyokan Tiga Warga